SUMENEP, Seputar Jatim – Batas akhir pengajuan proposal inovasi pada Program Anugerah Inovasi Daerah (AID) tahun 2025, diperpanjang sampai dengan 3 Oktober 2025 mendatang.
“Ini peluang besar bagi para inovator untuk ikut serta di ajang Anugerah Inovasi Daerah (AID) Sumenep 2025,” Kata Kepala BRIDA Sumenep, Benny Irawan, Rabu (24/9/2025).
Berdasarkan jadwal awal pengajuan proposal inovasi ditentukan sejak tanggal 1 hingga 24 September 2025. Namun, demi memaksimalkan penilaian maka batas akhir pengajuannya diperpanjang sampai 3 Oktober 2025 mendatang.
Dengan perpanjangan waktu itu, lanjut Benny, BRIDA langsung melakukan rapat koordinasi dengan tim penilai AID 2025.
“Hasilnya, tim penilai tidak mempermasalahkan perubahan jadwal. Karena memperhatikan animo masyarakat yang cukup tinggi untuk ikut serta di Anugerah Inovasi Daerah Sumenep 2025,” tegasnya.
Adapun tim penilai AID Sumenep 2025, meliputi Akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Profesional dari Direktur Eksekutif The Center for Public Sector Inoovationb(CPSI), Tenaga Ahli IPTEK dan Kebudayaan, Unsur Media dan Birokrasi.
“Perubahan jadwal itu hanya terjadi pada proses pengajuan proposal inovasi saja. Sedangkan puncak acara Anugerah Inovasi Daerah Sumenep 2025, tetap akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2025,” bebernya.
Ajang bergengsi Anugerah Inovasi Daerah (AID) Sumenep 2025, memperebutkan total hadiah Rp 90 juta, dengan penentuan 15 pemenang bentuk inovasi.
Anugerah Inovasi Daerah tahun ini akan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori inovasi, yaitu:
1. Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.
2. Inovasi Pelayanan Publik, merupakan inovasi penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti inovasi dalam pelayanan perijinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi dalam pelayanan pendidikan, dan lain sebagainya.
3. Inovasi Daerah lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaran urusan pemerintahan sesuai dengan tupoksi Perangkat Daerah yang tidak termasuk dalam dua bentuk inovasi sebelumnya.
“Info pendaftaran dan pedoman AID Kabupaten Sumenep 2025 dapat diakses dengan scan barcode pada flyer atau kunjungi https://linktr.ee/anugerahinovasidaerah2025,” tukasnya. (Sand/EM)
*