NASIONAL, Seputar Jatim – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara atau suspend operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur.
Dari total 788 SPPG yang tersebar di provinsi tersebut, puluhan SPPG di Kabupaten Sumenep masuk dalam daftar suspend karena dinilai belum memenuhi persyaratan dasar operasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Maret 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan karena sejumlah SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Selain itu, BGN juga menemukan ketidaklengkapan fasilitas pendukung di beberapa SPPG, termasuk tidak tersedianya tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang merupakan bagian dari ketentuan operasional program.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Program MBG Tahun Anggaran 2026, berjalan sesuai standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun SPPG di Kabupaten Sumenep yang diberhentikan sementara, sebagai berikut:
- SPPG Sumenep Ambunten Keles
- SPPG Sumenep Giligenting Banbaru
- SPPG Sumenep Batang-Batang Batang-Batang Daya 2
- SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan
- SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4
- SPPG Sumenep Ganding Ganding
- SPPG Sumenep Lenteng Lenteng 3
- SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka
- SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 2
- SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian operasional berlaku hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Artinya, selama ketentuan administratif dan sanitasi belum dilengkapi, SPPG yang masuk dalam daftar tersebut tidak diperkenankan menjalankan kegiatan operasionalnya.
Pengelola SPPG baru dapat mengajukan pencabutan status suspend setelah melakukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan, membangun fasilitas IPAL, serta melengkapi seluruh ketentuan operasional yang berlaku.
Permohonan pencabutan status suspend harus disertai bukti pendaftaran SLHS dan dokumen pendukung lainnya yang kemudian diajukan kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara SPPG agar tidak mengabaikan standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat. (EM)
*
Penulis : Sand
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









