BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat suspend dari BGN (Doc. Seputar Jatim)

Surat suspend dari BGN (Doc. Seputar Jatim)

NASIONAL, Seputar Jatim – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara atau suspend operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur.

Dari total 788 SPPG yang tersebar di provinsi tersebut, puluhan SPPG di Kabupaten Sumenep masuk dalam daftar suspend karena dinilai belum memenuhi persyaratan dasar operasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Maret 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan karena sejumlah SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Selain itu, BGN juga menemukan ketidaklengkapan fasilitas pendukung di beberapa SPPG, termasuk tidak tersedianya tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang merupakan bagian dari ketentuan operasional program.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Program MBG Tahun Anggaran 2026, berjalan sesuai standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Ramadan Berbagi, Duta Wicara Jatim Santuni Anak Yatim dan Lansia Terlantar di Malang

Adapun SPPG di Kabupaten Sumenep yang diberhentikan sementara, sebagai berikut:

  • SPPG Sumenep Ambunten Keles
  • SPPG Sumenep Giligenting Banbaru
  • SPPG Sumenep Batang-Batang Batang-Batang Daya 2
  • SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan
  • SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4
  • SPPG Sumenep Ganding Ganding
  • SPPG Sumenep Lenteng Lenteng 3
  • SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka
  • SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 2
  • SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian operasional berlaku hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Artinya, selama ketentuan administratif dan sanitasi belum dilengkapi, SPPG yang masuk dalam daftar tersebut tidak diperkenankan menjalankan kegiatan operasionalnya.

Pengelola SPPG baru dapat mengajukan pencabutan status suspend setelah melakukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan, membangun fasilitas IPAL, serta melengkapi seluruh ketentuan operasional yang berlaku.

Permohonan pencabutan status suspend harus disertai bukti pendaftaran SLHS dan dokumen pendukung lainnya yang kemudian diajukan kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Baca Juga :  Kembali Beroperasi Usai Disuspend, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Diprotes: Tutup Saja Dapurnya

Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara SPPG agar tidak mengabaikan standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat. (EM)

*

Penulis : Sand

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025
Pemerintah dan NU Kompak Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan selama 2 Jam Lebih
SPPG Bermasalah Diancam Ditutup Total, Pemerintah Tak Ingin Program MBG Dikelola Asal-asalan
Rakernas III Resmi Ditutup, IWO Mantapkan Peran sebagai Penjaga Moral Informasi Bangsa di Era Digital
PP IWO Minta Media Online Tetap Berpegang Teguh pada Prinsip Kode Etik Jurnalistik di Tengah Arus Disrupsi Digital
Said Abdullah Akui Ratusan Pesantren di Indonesia Jadi Motor Ekonomi Kreatif
Said Abdullah Sebut Pertahanan Semesta Bukan Hanya TNI dan Polri, Tapi Seluruh Elemen Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:48 WIB

BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL

Rabu, 18 Februari 2026 - 02:06 WIB

Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:32 WIB

Pemerintah dan NU Kompak Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:08 WIB

Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan selama 2 Jam Lebih

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:43 WIB

SPPG Bermasalah Diancam Ditutup Total, Pemerintah Tak Ingin Program MBG Dikelola Asal-asalan

Berita Terbaru