BNNK Sumenep Ungkap Peredaran Pil Ekstasi

SUMENEP, seputarjatim.com Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep menangkap RD (37) dan AM (40), keduanya warga Kecamatan Pademawu, Pamekasan, dalam kasus kepemilikan pil ekstasi. Keduanya ditangkap di rumah kos RD yang berlokasi di Desa Lawangan Daya, Pademawu, Pamekasan.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut jika di rumah kos RD kerap dijadikan tempat transaksi barang haram jenis pil ekstasi. Berbekal informasi ini, petugas mulai melakukan pengintaian.

Dan pada Rabu, 04/09/2019 sekitar pukul 21.30, rumah kos milik RD digerebek dan digeledah. Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain 43 butir pil ekstasi, uang tunai, handphone, dan kartu ATM.

Baca Juga :  Adu Cepat Burung Dara
DSC00735
Petugas tunjukkan barang bukti milik tersangka RD dan AM, dalam rilis di kantor BNNK Sumenep. (Didik/ SJ foto)

“Pil ekstasi ini jenis sponge bob, ya mereka sempat melawan saat kita tangkap. Mereka dapat barang haram itu dari Surabaya,” terang Bambang Sutrisno, Kepala BNN Kabupaten Sumenep, dalam jumpa pers Selasa, 10/09/2019.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Kantor BNN Kabupaten Sumenep. Petugas juga terus memeriksa keduanya secara intensif, untuk mengetahui jaringan pengedar diatasnya. Mulai masuknya pil ekstasi ke Pulau Madura menurut Bambang menjadi atensi khusus petugas BNN Kabupaten Sumenep. Warga dihimbau ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran barang haram mulai dari lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Pemuda Mucikari Ditangkap

“Kita sangat welcome kepada semua masyarakat. Wilayah kerja kita itu mulai dari Sumenep, Pamekasan dan Sampang. Kita siap untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan bahaya narkoba bila diminta masyarakat,” pungkas Bambang Sutrisno. (dik/red)

Komentar