SUMENEP, Seputar Jatim – Komoditas khas Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, cabe jamu resmi tercatat sebagai potensi Indikasi Geografis (IG) setelah menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pencatatan dengan Nomor PIG352024000024 yang ditetapkan pada Maret 2024 itu menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan lokal yang memiliki karakteristik khas berdasarkan kondisi geografis wilayah.
Pengakuan terhadap cabe jamu sebagai potensi indikasi geografis tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk memperkuat posisi produk pertanian lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan bahwa pengajuan pencatatan tersebut dilakukan sebagai bentuk inventarisasi potensi daerah agar dapat tercatat secara resmi dalam sistem kekayaan intelektual komunal nasional.
“Kami mengajukan permohonan agar potensi daerah ini dapat diinventarisasi sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Chainur, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, dengan adanya pencatatan tersebut, cabe jamu kini diakui sebagai salah satu sumber daya alam khas yang berasal dari wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Seluruh data terkait potensi tersebut juga telah tercatat dalam Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Menurut Chainur yang akrab disapa Inung, pencatatan ini merupakan tahap awal sebelum pemerintah daerah mengajukan proses lanjutan menuju sertifikasi Indikasi Geografis secara penuh.
Ia menambahkan, cabe jamu asal Sumenep memiliki ciri khas yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan seperti kondisi tanah, iklim, serta teknik budidaya masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Kombinasi faktor tersebut menjadikan komoditas ini memiliki karakteristik berbeda dibandingkan produk serupa dari daerah lain, baik dari segi bentuk, kualitas, maupun manfaatnya sebagai bahan baku jamu tradisional.
Pemerintah daerah berharap perlindungan terhadap produk lokal ini tidak hanya menjaga keaslian dan reputasi cabe jamu Sumenep, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi serta kesejahteraan para petani.
“Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap nilai ekonomi produk semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi para petani,” tandasnya. (Sand/EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









