SUMENEP, seputarjatim.com— Pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Matanair Kec. Rubaru Kab. Sumenep yang dilakukan oleh Kepala Desa Matanair terhadap anak menantunya sendiri sebelum dirinya di non aktifkan dari jabatannya sebagai Kades, terus memperoleh perhatian sejumlah kalangan.
Pasalnya, Pengangkatan tersebut dinilai menyeleweng dari Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik (AUPB), serta melanggar Peraturan Perundang-Undangan mengenai Larangan Kepala Desa untuk tidak berperilaku nepotis.
Hal itu salah satunya dinyatakan oleh Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang ada di Kabupaten Sumenep, yakni Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Anggaran Publik (LAPDAP) Madura.
Menurut Astri, pengangkatan tersebut menyimpang dari asas kepatutan dan nilai-nilai kesusilaan yang hidup di dalam masyarakat karena termasuk perilaku nepotis yang dikutuk oleh segenap bangsa Indonesia.
“Hubungan menantu-mertua dalam satu tubuh penyelenggaraan pemerintahan juga nepotis” cuit Astri melalui whats’App kepada awak media ini (04/04).
Astri juga sangat menyayangkan sikap sejumlah pimpinan OPD yang seharusnya menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain Camat dan Kepala Dinas DPMD, justru abai dan permisif.
Menurut Astri, sikap Camat dan Kadis PMD tersebut potensial dapat dicurigai ikut merekayasa dan menjadi aktor intelektual dibalik pengangkatan Sekretaris Desa Matanair yang dilakukan secara tidak wajar tersebut.
Pasalnya, menurut Astri, pengangkatan tersebut tentu sudah atas persetujuan Camat Rubaru dan Kadis PMD. Sebab kalau Camat dan DPMD tidak setuju, maka pengangkatan tersebut tidak dapat dilakukan.
Tidak hanya Camat dan Kadis PMD, Astri bahkan meyakini ada keterlibatan sejumlah OPD lain, antara lain Inspektorat dan Kabag Hukum Pemda. Pasalnya, pengangkatan tersebut terjadi pada saat sudah ada putusan pengadilan yang telah ingkracht mengenai status Kepala Desa yang dinyatakan batal oleh pengadilan.
Menurut Astri, dalam keadaan yang demikian, Astri meyakini kalau pengangkatan sekdes tersebut tentu telah melalui serangkaian pembahasan ditingkat pimpinan OPD-OPD tersebut, antara lain Camat, DPMD, Kabag Hukum Pemda, dan Inspektorat.
Sementara itu, Camat Rubaru, yang ketika dikonfirmasi mengenai permasalahan ini hingga berita ini tayang, belum merespon pertanyaan awak media ini. (Red).