Dilaporkan Ke Pihak Berwajib, Dua Dokter Klinik Kecantikan SAB CA Sumenep Mangkir Dari Panggilan Klarifikasi Penyidik

- Redaksi

Jumat, 5 Januari 2024 - 21:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Keterangan gambar: ilustrasi

Keterangan gambar: ilustrasi

SUMENEP, seputarjatim.com–Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, Klinik Kecantikan SAB CA yang berlokasi di jalan Adi Rasa Perum Alam Permai Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota terus mendapat atensi dari Satreskrim Polres Sumenep.

Hal tersebut dibuktikan dengan diperiksanya beberapa saksi yang dianggap mengetehaui langsung terkait aktifitas salon yang diduga ilegal tersebut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 2 yang diterima pelapor pada hari ini (05/01/2024), Penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk owner klinik kecantikan SAB CA tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejumlah tenaga medis di Klinik Kecantikan BSA beserta ownernya telah diperiksa oleh penyidik termasuk saksi dari pelapor dan dokter di klinik tersebut,” ucap DJ kepada media ini. Jumat (5-1-2024).

Baca Juga :  Diduga Tidak Becus Mengurus Desa Jambu, ZA: Lebih Baik Mundur

Namun sayang ke dua dokter yang katanya sebagai dokter di klinik tersebut tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Sehingga tim penyelidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua pada dua dokter tersebut.

“Ini menambah kecurigaan kami bahwa dokter yang dipekerjakan di klinik tersebut merupakan dokter dadakan,” terangnya.

DJ berharap, kepada tim penyidik agar proses hukum kasus dugaan klinik kecantikan ilegal yang dirinya laporkan dipercepat agar segera menemui titik terang serta tidak ada korban dikemudian hari.

“Saya berharap kasus ini segera dipercepat agar masyarakat tidak selalu dibodohi dengan adanya klinik yang diduga abal-abal ini,’ pungkasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Kepulauan Demo DPRD Sumenep

Sekedar informasi, sebelum mendirikan klinik terdapat beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh pemilik usaha, Selain perizinan juga terdapat persyaratan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi. Seperti harus adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) hingga mengenai limbah,” ucap David warga Sumenep.

Tak berhenti disitu saja, klinik tersebut juga harus memenuhi aspek pelayanan, aspek Sumber Daya Manusia (SDM), aspek sarana prasarana serta aspek manajemen. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor
Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Minggu, 20 September 2026 - 12:44 WIB

Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor

Berita Terbaru