Dilaporkan Ke Pihak Berwajib, Dua Dokter Klinik Kecantikan SAB CA Sumenep Mangkir Dari Panggilan Klarifikasi Penyidik

- Redaksi

Jumat, 5 Januari 2024 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar: ilustrasi

Keterangan gambar: ilustrasi

SUMENEP, seputarjatim.com–Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, Klinik Kecantikan SAB CA yang berlokasi di jalan Adi Rasa Perum Alam Permai Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota terus mendapat atensi dari Satreskrim Polres Sumenep.

Hal tersebut dibuktikan dengan diperiksanya beberapa saksi yang dianggap mengetehaui langsung terkait aktifitas salon yang diduga ilegal tersebut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 2 yang diterima pelapor pada hari ini (05/01/2024), Penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk owner klinik kecantikan SAB CA tersebut.

“Sejumlah tenaga medis di Klinik Kecantikan BSA beserta ownernya telah diperiksa oleh penyidik termasuk saksi dari pelapor dan dokter di klinik tersebut,” ucap DJ kepada media ini. Jumat (5-1-2024).

Baca Juga :  Sembari Beribadah, Jamaah Umroh PT. Bukit Shofa Kunjungi Tempat Bersejarah Di Madinah

Namun sayang ke dua dokter yang katanya sebagai dokter di klinik tersebut tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Sehingga tim penyelidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua pada dua dokter tersebut.

“Ini menambah kecurigaan kami bahwa dokter yang dipekerjakan di klinik tersebut merupakan dokter dadakan,” terangnya.

DJ berharap, kepada tim penyidik agar proses hukum kasus dugaan klinik kecantikan ilegal yang dirinya laporkan dipercepat agar segera menemui titik terang serta tidak ada korban dikemudian hari.

“Saya berharap kasus ini segera dipercepat agar masyarakat tidak selalu dibodohi dengan adanya klinik yang diduga abal-abal ini,’ pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah

Sekedar informasi, sebelum mendirikan klinik terdapat beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh pemilik usaha, Selain perizinan juga terdapat persyaratan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi. Seperti harus adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) hingga mengenai limbah,” ucap David warga Sumenep.

Tak berhenti disitu saja, klinik tersebut juga harus memenuhi aspek pelayanan, aspek Sumber Daya Manusia (SDM), aspek sarana prasarana serta aspek manajemen. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
RSUD Moh Anwar Sumenep Luncurkan Teknologi RFA, Tangani Tumor Tanpa Operasi
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:28 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Luncurkan Teknologi RFA, Tangani Tumor Tanpa Operasi

Berita Terbaru

FOKUS: Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid (kiri), bersama Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim (dua kiri), saat rapat koordinasi terkait HDDAP (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

HDDAP Jadi Motor Transformasi Pertanian Lahan Kering di Sumenep

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:39 WIB

BERDIRI: DPRD Sumenep saat membuka rapat paripurna membahas Raperda 2026 (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda 2026 Lewat Pandangan Umum Fraksi

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:56 WIB