Home / Tak Berkategori

Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba, SM Ngaku Membeli Ke Warga Bluto

- Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka saat berada di kantor  Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Tersangka saat berada di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Anggota Reskrim Polsek gili Genting menangkap seorang berinisial SM (51) warga Dusun Cang cang, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu.

Menurut Keterangan Kabag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H penangkapan terhadap SM (51) ditangkap dirumahnya sendiri saat sedang berada diteras rumahnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekira pukul : 13.50 Wib.

“Barang Bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram, 1 (satu) Unit HP merek samsung warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- ( satu juta seratus enam puluh ribu rupiah),”ungkap Akp Widiarti. Kamis (16-06-2022).

Pihaknya menerangkan, penangkapan SM berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan pesta narkotika jenis sabu, sehingga anggota Anggota Reskrim Polsek gili Genting melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor sampai  mendapat informasi A1.

“Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor yang sedang duduk diteras rumahnya.Setelah ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari Sunyoto warga kecamatan bluto,” ungkap Widiarti

Baca Juga :  Fattah Jasin Kembalikan Formulir ke Kantor DPC PPP

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Pungkas Widi. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Yabhysa dan LKNU Perkuat Peran Kader Kesehatan Menuju Pamekasan Bebas TBC
Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL
RSUD Moh Anwar Sumenep Pastikan IGD Tetap Siaga 24 Jam selama Libur Idul Adha 1447 H
Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 5 Juni 2026
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Takbir Idul Adha 1447 H Menggema, Pemkab Sumenep Tebar Semangat Kepedulian
Jelang Idul Adha, PDIP Distribusikan 298 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah di Madura

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:48 WIB

Yabhysa dan LKNU Perkuat Peran Kader Kesehatan Menuju Pamekasan Bebas TBC

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:44 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Pastikan IGD Tetap Siaga 24 Jam selama Libur Idul Adha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:19 WIB

Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 5 Juni 2026

Berita Terbaru

Surat kepada SPPG di Sumenep yang disetop BGN (Doc.Seputar Jatim)

Peristiwa

Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB