Home / Tak Berkategori

Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba, SM Ngaku Membeli Ke Warga Bluto

- Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka saat berada di kantor  Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Tersangka saat berada di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Anggota Reskrim Polsek gili Genting menangkap seorang berinisial SM (51) warga Dusun Cang cang, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu.

Menurut Keterangan Kabag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H penangkapan terhadap SM (51) ditangkap dirumahnya sendiri saat sedang berada diteras rumahnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekira pukul : 13.50 Wib.

“Barang Bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram, 1 (satu) Unit HP merek samsung warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- ( satu juta seratus enam puluh ribu rupiah),”ungkap Akp Widiarti. Kamis (16-06-2022).

Pihaknya menerangkan, penangkapan SM berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan pesta narkotika jenis sabu, sehingga anggota Anggota Reskrim Polsek gili Genting melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor sampai  mendapat informasi A1.

“Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor yang sedang duduk diteras rumahnya.Setelah ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari Sunyoto warga kecamatan bluto,” ungkap Widiarti

Baca Juga :  DPRD Sumenep Bangun Sinergitas Antar Lembaga

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Pungkas Widi. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kepercayaan Publik, RSUD Moh Anwar Sumenep Terapkan Kebijakan Kompensasi Pasien
Keselamatan Pasien Jadi Prioritas, RSUD Moh Anwar Sumenep Perkuat Sistem Validasi Data
RSUD Moh Anwar Sumenep Luncurkan Inovasi Pengantaran Obat Gratis ke Rumah Pasien
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Jelang Haji 2026, Wabup Sumenep Ingatkan Jemaah Siapkan Fisik dan Mental Secara Optimal
Taman Maca Asre Pajadu di Sumenep Resmi Diluncurkan, BPRS Bhakti Sumekar Dorong Budaya Baca Sejak Dini
Pansus DPRD Sumenep Fokus Raperda Aset, Dorong Pemanfaatan Lebih Maksimal

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:57 WIB

Perkuat Kepercayaan Publik, RSUD Moh Anwar Sumenep Terapkan Kebijakan Kompensasi Pasien

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:34 WIB

Keselamatan Pasien Jadi Prioritas, RSUD Moh Anwar Sumenep Perkuat Sistem Validasi Data

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:15 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Luncurkan Inovasi Pengantaran Obat Gratis ke Rumah Pasien

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:01 WIB

Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Berita Terbaru