Home / Tak Berkategori

Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba, SM Ngaku Membeli Ke Warga Bluto

- Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka saat berada di kantor  Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Tersangka saat berada di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Anggota Reskrim Polsek gili Genting menangkap seorang berinisial SM (51) warga Dusun Cang cang, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu.

Menurut Keterangan Kabag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H penangkapan terhadap SM (51) ditangkap dirumahnya sendiri saat sedang berada diteras rumahnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekira pukul : 13.50 Wib.

“Barang Bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram, 1 (satu) Unit HP merek samsung warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- ( satu juta seratus enam puluh ribu rupiah),”ungkap Akp Widiarti. Kamis (16-06-2022).

Pihaknya menerangkan, penangkapan SM berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan pesta narkotika jenis sabu, sehingga anggota Anggota Reskrim Polsek gili Genting melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor sampai  mendapat informasi A1.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Samsul Alami Luka Robek di Perut

“Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor yang sedang duduk diteras rumahnya.Setelah ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari Sunyoto warga kecamatan bluto,” ungkap Widiarti

Baca Juga :  Abdul Hamid Ali Munir: Ayo Kerja Untuk Sumenep, Tanggalkan Semua Kepentingan

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Pungkas Widi. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harlah ke-92 PAC GP Ansor Pragaan, Perkuat Peran Pemuda dan Program Berdampak
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Disbudporapar Sumenep Tertibkan Usaha Hiburan, Pariwisata Didorong Lebih Profesional
Bimtek Dispusip Sumenep Jadi Wadah Kreatif Eksplorasi Budaya Lokal
Dinkes P2KB Sumenep Percepat Evaluasi PTM, Dorong Skrining Proaktif hingga ke Masyarakat
Dinkes P2KB Sumenep Turun Tangan, Layanan Puskesmas Pandian Didorong Lebih Optimal
Temuan Misterius di Sumenep, Warga Evakuasi Benda Mirip Torpedo
Sumenep Hadapi Fase Pancaroba, Ancaman Kekeringan Mulai Muncul

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:08 WIB

Harlah ke-92 PAC GP Ansor Pragaan, Perkuat Peran Pemuda dan Program Berdampak

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Kamis, 23 April 2026 - 14:23 WIB

Disbudporapar Sumenep Tertibkan Usaha Hiburan, Pariwisata Didorong Lebih Profesional

Rabu, 22 April 2026 - 15:53 WIB

Bimtek Dispusip Sumenep Jadi Wadah Kreatif Eksplorasi Budaya Lokal

Rabu, 22 April 2026 - 15:47 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Percepat Evaluasi PTM, Dorong Skrining Proaktif hingga ke Masyarakat

Berita Terbaru

FOKUS: Kepala Dispusip Kabupaten Sumenep, Rudi Yuyianto, saat memberikan sambutan dalam kegiatan bimtek (SandiGT - Seputar Jatim)

Pemerintahan

Bimtek Dispusip Sumenep Jadi Wadah Kreatif Eksplorasi Budaya Lokal

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:53 WIB