Home / Tak Berkategori

Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba, SM Ngaku Membeli Ke Warga Bluto

- Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka saat berada di kantor  Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Tersangka saat berada di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Anggota Reskrim Polsek gili Genting menangkap seorang berinisial SM (51) warga Dusun Cang cang, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu.

Menurut Keterangan Kabag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H penangkapan terhadap SM (51) ditangkap dirumahnya sendiri saat sedang berada diteras rumahnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekira pukul : 13.50 Wib.

“Barang Bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram, 1 (satu) Unit HP merek samsung warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- ( satu juta seratus enam puluh ribu rupiah),”ungkap Akp Widiarti. Kamis (16-06-2022).

Pihaknya menerangkan, penangkapan SM berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan pesta narkotika jenis sabu, sehingga anggota Anggota Reskrim Polsek gili Genting melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor sampai  mendapat informasi A1.

Baca Juga :  Perhutani Sebut Aktivitas Galian C Ilegal di Sumenep Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kades Kebonagung Buka Suara

“Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor yang sedang duduk diteras rumahnya.Setelah ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari Sunyoto warga kecamatan bluto,” ungkap Widiarti

Baca Juga :  Stok Minim, Harga Cabe Rawit Melejit

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Pungkas Widi. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMP Binar Sumenep Raih Juara I Coding Speed Challenge FOSFAT 2026
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Keselamatan Siswa Jadi Prioritas, Kepsek SDN Juluk II Siap Tolak MBG Tak Layak Konsumsi
HDDAP Jadi Motor Transformasi Pertanian Lahan Kering di Sumenep
DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda 2026 Lewat Pandangan Umum Fraksi
SPPG Talang Diduga Suap Jurnalis dengan ‘Uang Bensin’ Saat Usut Keracunan MBG
Kepsek SDN Juluk II Sulit Ditemui Media, Curiga Ada yang Ditutup-tutupi Soal Keracunan MBG

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:08 WIB

Siswa SMP Binar Sumenep Raih Juara I Coding Speed Challenge FOSFAT 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 17:57 WIB

Keselamatan Siswa Jadi Prioritas, Kepsek SDN Juluk II Siap Tolak MBG Tak Layak Konsumsi

Jumat, 17 April 2026 - 10:39 WIB

HDDAP Jadi Motor Transformasi Pertanian Lahan Kering di Sumenep

Berita Terbaru

FOKUS: Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid (kiri), bersama Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim (dua kiri), saat rapat koordinasi terkait HDDAP (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

HDDAP Jadi Motor Transformasi Pertanian Lahan Kering di Sumenep

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:39 WIB