Home / Tak Berkategori

Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba, SM Ngaku Membeli Ke Warga Bluto

- Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Tersangka saat berada di kantor  Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Tersangka saat berada di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Anggota Reskrim Polsek gili Genting menangkap seorang berinisial SM (51) warga Dusun Cang cang, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu.

Menurut Keterangan Kabag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H penangkapan terhadap SM (51) ditangkap dirumahnya sendiri saat sedang berada diteras rumahnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekira pukul : 13.50 Wib.

“Barang Bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram, 1 (satu) Unit HP merek samsung warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- ( satu juta seratus enam puluh ribu rupiah),”ungkap Akp Widiarti. Kamis (16-06-2022).

Pihaknya menerangkan, penangkapan SM berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan pesta narkotika jenis sabu, sehingga anggota Anggota Reskrim Polsek gili Genting melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor sampai  mendapat informasi A1.

“Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor yang sedang duduk diteras rumahnya.Setelah ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari Sunyoto warga kecamatan bluto,” ungkap Widiarti

Baca Juga :  MBG Diduga Basi, Warga Marengan Daya Nilai Program Presiden Tercoreng

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Pungkas Widi. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PPR Sumenep Ajak Pengusaha Rokok Serap Tembakau Petani Lokal
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu
Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep
PT Jago Statistik Center Dukung Mahasiswa UNT Sampang ke Forum Internasional
SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep
Tak Hanya Lengkapi Fasilitas, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Fokus Cetak Tenaga Kesehatan Profesional
Bupati Sumenep Ingatkan ASN: Jabatan Adalah Amanah, Layani Masyarakat dengan Integritas
Mangkir Dua Kali di Rapat KUA-PPAS, Sekda Sumenep Diguyur Mosi Tak Percaya Banggar DPRD

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:30 WIB

Ketua PPR Sumenep Ajak Pengusaha Rokok Serap Tembakau Petani Lokal

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:49 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:18 WIB

PT Jago Statistik Center Dukung Mahasiswa UNT Sampang ke Forum Internasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:54 WIB

SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep

Berita Terbaru

SEMANGAT: Pengurus dan anggota Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) berfoto bersama usai pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) 2026 di Tanean Cafe, Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep

Minggu, 26 Jul 2026 - 16:49 WIB