Daerah

Dorong Investasi dan Lapangan Kerja, DPMPTSP Sumenep Sosialisasikan Perbup Fasilitas Kemudahan Modal

×

Dorong Investasi dan Lapangan Kerja, DPMPTSP Sumenep Sosialisasikan Perbup Fasilitas Kemudahan Modal

Sebarkan artikel ini
IMG 20250729 WA0058
SWAFOTO: DPMPTSP Sumenep foto bersama usai sosialisasi Peraturan Bupati (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terbaru tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mengenalkan kebijakan terbaru kepada para investor, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di daerah.

Dalam Perbup Nomor 34 dan 35 Tahun 2024 secara khusus mengatur tentang bentuk-bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penanaman modal, mulai dari pengurangan retribusi hingga percepatan perizinan.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi menyatakan, bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi pembangunan ekonomi lokal.“Kuncinya adalah implementasi. Kami ingin regulasi ini mendorong peningkatan realisasi investasi dan menghadirkan iklim usaha yang benar-benar kondusif,” ujarnya, Selasa (28/7/2025).

Dalam sosialisasi ini, lanjut dia, disampaikan secara rinci jenis-jenis usaha yang bisa mengakses insentif, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuan yang kini telah diintegrasikan melalui sistem digital berbasis transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  DKUPP Sumenep Maksimalkan DBHCHT Rp 4,4 Miliar untuk Bangkitkan Industri Tembakau Lokal

Menurut Abd Rahman, regulasi ini tak hanya berorientasi pada kemudahan prosedural, tetapi juga menekankan pada dampak.

“Investor yang menyerap tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, atau masuk ke wilayah tertinggal, akan menjadi prioritas dalam menerima fasilitas,” jelasnya.

Ia menekankan, bahwa investasi bukan hanya soal menanamkan modal, tetapi bagaimana keberadaannya bisa membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami ingin para investor tidak hanya merasa dimudahkan, tetapi juga merasa aman secara hukum dan terukur dampaknya. Itulah kenapa sistem pengajuan insentif kami rancang seadil mungkin,” katanya.

Lanjut ia menegaskan, salah satu fasilitas yang disiapkan adalah kemudahan Pajak Penghasilan dan PPHTB (Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan), yang selama ini kerap menjadi tantangan teknis dalam investasi.

“Dengan langkah strategis ini, kami optimis dapat menarik lebih banyak investor dan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal. Sosialisasi ini pun diharapkan menjadi titik awal transformasi wajah investasi daerah: lebih inklusif, transparan, dan berdampak nyata,” tukasnya.(Sand/EM)

*

Tinggalkan Balasan