DPRD dan Pemkab Sumenep Lakukan Penandatanganan Naskah Persetujuan Dua Raperda

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, melakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Sebelumnya, dilakukan penyampaian laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Wakil Bupati Imam Hasyim menyampaikan, rasa syukur setelah dilakukan Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD, terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep.

“Alhamdulillah dua rancangan peraturan daerah, telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama, di sidang paripurna terhormat ini,” katanya, yang mewakili Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di Graha Paripurna DPRD Sumenep, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga :  DKPP Sumenep Gandeng Pelaku Usaha Lokal Demi Jaga Kualitas Hewan Kurban Tetap Sehat

Dua rancangan peraturan daerah yang telah dilaksanakan penandatangan naskah persetujuan bersama, dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap semoga kerja sama dan hubungan kemitraan yang baik ini, tetap terjalin secara harmonis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep yang kita cintai, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang kita masing-masing,” harapnya.

Kedua Raperda tersebut, yakni pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Pencitraan SPPG Rubaru, Anak Sekolah Diduga Dijadikan Uji Coba MBG
MBG dari SPPG Pakamban Laok 2 Picu Diare Siswa, Wali Murid Takut Melapor
Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Klarifikasi Kepala SPPG Jambu Berbelit, Sertifikat Wajib MBG Terbukti Belum Lengkap
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Achmad Fauzi Wongsojudo Lantik Lima Komisioner KI Sumenep Periode 2025–2029
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:27 WIB

Di Balik Pencitraan SPPG Rubaru, Anak Sekolah Diduga Dijadikan Uji Coba MBG

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:12 WIB

MBG dari SPPG Pakamban Laok 2 Picu Diare Siswa, Wali Murid Takut Melapor

Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:00 WIB

Klarifikasi Kepala SPPG Jambu Berbelit, Sertifikat Wajib MBG Terbukti Belum Lengkap

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:22 WIB

Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam

Berita Terbaru