Jawa Timur

DPRD Minta Aparat Penegak Hukum Tak Tutup Mata dengan Maraknya Tambang Ilegal di Sumenep

×

DPRD Minta Aparat Penegak Hukum Tak Tutup Mata dengan Maraknya Tambang Ilegal di Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20250211 WA0038
RAPAT: Anggota Komisi III (DPRD) Sumenep melakukan pertemuan dengan ESDM Jawa Timur, untuk menuntaskan masalah tambang ilegal (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dibahas oleh komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, pihaknya akan gerak cepat untuk berkonsultasi soal tambang ilegal dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui tidak ada satupun aktivitas pertambangan di Sumenep yang memiliki izin resmi. Faktanya, semua penambangan ternyata ilegal dan melanggar aturan.

“Berdasarkan data Dinas ESDM Jatim, memang tidak ada aktivitas penambangan legal di Sumenep. Satu-satunya izin tambang yang ada hanya di Kecamatan Bluto untuk fosfat, tetapi itu pun belum beroperasi, hanya sebatas memiliki izin, yakni milik PT. Tirto Boyo Agung,” ujarnya.

Baca Juga :  2 Pasar Hewan di Sumenep Bakal Diaktifkan Kembali, Diskopukmaperindag Tunjang Biaya Tranportasi

Lanjut ia menyampaikan, bahwa kondisi tersebut semakin dikeluhan warga khususnya Pulau Giliraja, yang merasakan dampaknya dari aktivitas penambangan pasir laut hingga sebabkan kerusakan lingkungan.

Tidak hanya itu, laporan juga datang dari beberapa kecamatan lain, seperti di Batuan dan Saronggi, yang mengalami dampak serupa akibat maraknya penambangan ilegal.

“Diwaktu mendekat Komisi III DPRD Sumenep akan melakukan berencana inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal,” jelasnya.

“Penindakan aktivitas penambangan liar sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Kami akan segera melakukan pemetaan lokasi tambang ilegal dan menindaklanjutinya ke pihak berwenang,” bebernya.

Lebih lanjut, Yasid sapaan akrabnya, juga menyoroti keterkaitan antara aktivitas pertambangan dan kebutuhan material untuk pembangunan infrastruktur di Sumenep.

Ia menekankan, bahwa pembangunan harus tetap berjalan, tetapi juga tetap harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Intinya, pembangunan juga harus berlanjut, tetapi aturan harus ditegakkan. Persoalan ini harus menemukan titik temu agar regulasi tetap dijalankan,” tandasnya.

“Menurut penjelasan Dinas ESDM Jatim, prosedur pengurusan izin tambang sebenarnya tidak sulit, hanya saja memerlukan waktu dan proses. Sehingga ada prosedur yang harus dilalui, tidak rumit, tetapi tetap butuh proses,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Tinggalkan Balasan