SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap dugaan kasus perzinahan oknum Kepala Sekolah dan Guru.
“Untuk kasus Perzinahan itu, kami meminta Pemkab untuk bertindak tegas dan dan tindakan yang layak sesuai regulasi yang ada,” kata, Anggota DPRD Sumenep, Akis Jazuli, Selasa (04/6/2024).
Tindakan perzinahan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan guru, kata dia, merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi, terutama di dunia pendidikan yang seharusnya menjadi contoh bagi generasi muda.
“Bagaimana Kadis pendidikan ini harus selalu sosialisasi untuk tidak melakukan seperti itu. Maka ketika sudah terjadi hal seperti itu harus bertindak sebagaimana mestinya, baik itu pemecatan dan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan, bahwa Komisi IV DPRD Sumenep akan memantau perkembangan kasus tersebut secara cermat dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah-langkah yang tegas dan sesuai dengan hukum.
“Dengan kasus ini, Pemerintah Kabupaten harus serius menangani kasus tersebut,” tegasnya.
“Pemkab Sumenep, nantinya tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga mengambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.