SUMENEP, seputarjatim.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Sidang Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep tahun anggaran 2022.
Turut hadir pada kesempatan tersebut sejumlah ketua dan anggota legislatif, Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda), Pimpinan OPD, Camat dan sejumlah undangan lainnya.
Rapat Paripurna ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir berlangsung khidmat dan keakraban.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali memaparkan bahwa terkait pembahasan tiga Raperda yang juga masuk agenda sidang tersebut akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) yang sebelumnya telah dibentuk oleh DPRD.
“Nantinya LKPj tersebut akan dibahas oleh Pansus,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sumenep didepan peserta sidang, pada Senin (13/03/2023).
Menurut H. Abdul Hamid Ali Munir dengan pembahasan di pansus, maka pembasannya dipastikan lebih detail. Sehingga, bisa memberikan rekomendasi yang tepat untuk pemerintah daerah, mulai perencanaan, hingga pada tataran eksekui kegiatan.
Lebih jauh, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep mengapresiasi bupati Sumenep yang menyampaikan LKPj tersebut tepat waktu. Yakni, di bulan ketiga setelah berakhir masa anggaran. Itu sesuai dengan Permendagri 18/2020 tentang peraturan pelaksanaan 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Jadi sesuai regulasi, paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir. Artinya pas di bulan Maret ini,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut H. Abdul Hamid Ali Munir, untuk tanggapan atas LKPj Bupati, akan dilaksanakan pada Selasa (14/3/2023) besok.
“Sementara, tanggapan dari semua fraksi atas LKPj Bupati tersebut, akan diparipurnakan besok.” Pungkasnya. (Bam)