SUMENEP, Seputar Jatim – Polres Sumenep berhasil tangkap pelaku pengeroyokan di Lingkar Barat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Wakapolres Sumenep, Trie Sis Biantoro mengatakan, dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di lingkar barat, tiga berhasil diamankan yaitu berinisial RM, OF, dan RQ.
“Sengaja yang kita hadirkan dua orang karena satu itu dibawah umur, dan sedang ditangani oleh Bapas,” ujarnya. Selasa (10/12/2024).
Sedangkan untuk pelaku yang lain kabur ke Jakarta dan masih dilakukan pengejaran oleh tim Resmob Polres setempat.
“Pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan,” tegasnya.
“Sedangkan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi,” pungkasnya. (Sand/EM)
*