SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah warga di Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Selasa (27/09/2022) sekira pukul 18.00 wib.
Pelaku tersebut inisial NA (30) swasta, warga Dusun Gimbuk Desa Sokobanah Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dan inisial P (45) warga Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S SH menerangkan kronologis pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa pelaku NA, penyalahgunaan barang terlarang tersebut akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di Desa Babbalan Kecamatan Batuan sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di desa setempat.
Setelah petugas mendapatkan informasi A1 bahwa pelaku berada disalah satu warga Desa Babbalan Kecamatan Batuan yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka petugas Satresnarkoba polres Sumenep langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku inisial NA yang sedang duduk santai di ruang tamu.
“Petugas berhasil menangkap pelaku NA disaat pelaku lagi sedang duduk santai di ruang tamu warga Desa Babbalan Kecamatan Batuan,” kata AKP Widiarti SH, Rabu (28/09/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0.30 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan, dan tersangka mengakuinya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut kata AKP Widiarti SH pelaku NA mendapatkan barang terlarang tersebut dari pelaku P dengan cara membeli. Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep mengembangkan dan juga berhasil meringkus pelaku inisial P di Ruko miliknya di Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
“Pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Bam)