NASIONAL, Seputar Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (13/8) kemarin.
Giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti terkait dugaan korupsi pada distribusi kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, masih dirinya belum membeberkan barang bukti yang turut disita dalam penggeledahan tersebut.
“Tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag th 2023-2024,” katanya, Kamis (14/8/2025).
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengantongi sejumlah dokumen penting, salah satunya adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat menjabat.
“SK itu menjadi salah satu bukti awal dalam perkara korupsi kuota haji,” pungkasnya. (EM)
*