Hendak Pesta Sabu, Warga Desa Bungbungan Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kedua Tersangka Berikut Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Kedua Tersangka Berikut Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Sumenep,Seputarjatim.com,-Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan dua orang penikmat narkotika jenis sabu, Kamis (21-10-2021).

Tersangka diketahui  bernama, faisol Arif (25) dan Sundoro (35) keduanya merupakan warga Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto.

“Kedua tersangka ditangkap di ruang tamu rumah kosong di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Widi, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu, sehingga Satresnakoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

Baca Juga :  Memahami 'Hazard' Penerbangan, Ditengah Adat Madura

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terdapat pesta sabu di rumah kosong alamat Desa Daramista, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor.

“Pada saat melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor, posisi sedang duduk di kursi ruang tamu rumah kosong tersebut,” Terangnya.

hasil introgasi, terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram, Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terdiri dari sebuah bong terbuat botol plastik bekas merk LABINI yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik,  pipet kaca, 1 buah korek api gas warna bening.
Dan 1 unit HP Merk samsung Duos warna Silver,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Perkuat Perekonomian Desa Melalui Wisata, Ketua AKD Apresiasi Pemdes Pagarbatu

Terlapor terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:01 WIB

Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Berita Terbaru