Indomaret Daramista Jual Roti Expired, Ketua AJS Angkat Bicara

- Redaksi

Jumat, 30 Juni 2023 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Igusty Madani, Ketua Aliansi Jurnalis Sumekar

Foto:Igusty Madani, Ketua Aliansi Jurnalis Sumekar

SUMENEP, seputarjatim.com-Ketua Asosiasi Jurnalis Sumekar (AJS) Igusty Madani mengecam keras dan angkat bicara terkait salah satu Gerai Indomaret yang beralamat di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura yang diduga menjual barang kadaluarsa berupa produk makanan siap saji jenis roti.

seputarjatim. com

Menurut jurnalis yang identik dengan rambut gondrongnya ini sangat menyayangkan atas kelalaian yang diperbuat oleh karyawan Indomaret tersebut, mengingat kejadian makanan kadaluarsa ini bukan yang pertama kali terjadi di Kabupaten Sumenep.

“Menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa  sesuai Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan diancam dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” ucapnya. Jumat (30-6-2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal tersebut, pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sehingga kejadian makanan kadularsa ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Berhubung yang menjadi korban adalah anggota kami sendiri, maka kami para jurnalis yang tergabung Asosiasi Jurnalis Sumekar akan mengawal permasalah ini sampai tuntas,” janjinya.

Baca Juga :  HMI Sumenep Kritik Perbup 67 Tahun 2025, UMKM Lokal Terancam Kian Tersisih

Sebelumnya, Salah satu konsumen menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat dirinya hendak membeli camilan berupa Roti di salah satu Gerai Indomaret yang ada desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

Setelah memilih roti yang diinginkan, tanpa melihat tanggal yang tertera di roti tersebut pihaknya langsung menuju kasir dan membayar sesuai dengan harga yang di ucapkan kasir Indomaret tersebut.

“Sangat disayangkan ketika saya bersama istri membeli beberapa barang di Indomaret tanpa saya cek masa berlakunya, Sesampai dirumah ternyata roti yang saya beli Sudah Kadaluarsa,” ucapnya BM kepada media ini.

Mengetahui hal tersebut, dihari yang sama dirinya bersama beberapa awak media langsung mendatangi Gerai Indomaret tersebut guna mempertanyakan roti yang sudah kadaluarsa yang masih di pajang oleh pihak karyawan Indomaret.

Diluar dugaan, sesampainya di gerai Indomaret tersebut ternyata terdapat puluhan roti yang sudah kadaluarsa namun tetap dipajang dengan rapi dan yang lebih parah lagi ada roti yang masa expariednya sudah lebih dua hari.

Baca Juga :  Polda Jatim Dikabarkan Menangkap Bos APMS di Sumenep, Saat Ini Menjabat Sebagai Kades

“Ini harus ada evaluasi terhadap karyawan yang kerja disana, kalau perlu pecat karena ini sudah jelas melanggar undang-undang konsumen, untung tidak langsung saya makan, urusan keselamatan konsumen jangan dianggap sepele,” terangnya geram.

Menurut Bambang, kejadian itu sangatlah disayangkan. Sebagaimana diketahui, Indomaret sudah memiliki Brand ternama di Indonesia.

“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Bagaimana jika kita tidak jeli melihat tanggal Kadaluarsanya. Mungkin ini bisa saja lolos kepada masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu karyawan Indomaret yang menemui awak media meminta maaf atas kejadian tersebut dan menawarkan akan mengganti roti tersebut dengan yang baru atau akan mengembalikan uang sesuai dengan harga roti yang sudah dibeli.

“Saya minta maaf, saya akan ganti dengan yang baru atau saya kembalikan uangnya,” ucapnya.

Namun tawaran dari karyawan Indomaret tersebut oleh beberapa awak media tersebut tidak dihiraukan dan akan tetap melanjutkan ke jalur hukum agar ada efek jera kebelakang nya. (Red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan
Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan
Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:08 WIB

Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Berita Terbaru

Surat kepada SPPG di Sumenep yang disetop BGN (Doc.Seputar Jatim)

Peristiwa

Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB