SUMENEP, seputarjatim.com- Seorang pria berinisial MAG, warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Jawa Timur, diamankan petugas setelah tertangkap tangan sedang mengemas 10 bungkus sabu di kamar rumahnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan pekerjaan sampingan MAG sebagai pengedar barang haram.
“Kita berhasil amankan 10 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,86 gram,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep melalui keterangan pers, Minggu, 30/08/2020.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Sumenep dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan diatasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Mg2/red)