Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CERAH: Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota (Foto Istimewa)

CERAH: Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Kasus dugaan rekayasa penggantian kWh meter milik pengusaha tambak udang di Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih tidak masuk akal.

Sampai saat ini  PLN ULP Sumenep belum juga berani mengambil sikap tegas. Belum lagi memberikan kepastian hukum atas tindakan yang dilakukan oleh petugasnya, yang disebut-sebut terlibat praktik manipulatif.

“Masih melakukan komunikasi dengan Jailani (pengusaha tambak udang, red) dan Bunahwi, untuk tindak lanjutnya seperti apa,” kata Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah. Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  IWO Kunjungi Bupati Sumenep, Minta Arahan Kesiapan Lomba Puisi dan Pidato Karya Bung Karno se Madura

Ia juga menegaskam, bahwa belum ada informasi lanjutan yang bisa disampaikan ke publik.

Sinisnya, alih-alih memberikan klarifikasi tuntas, Pangky justru tampak ragu bahkan dalam menanggapi keabsahan surat kuasa yang dijadikan dasar tindakan lapangan.

“Makanya kami akan komunikasi dengan Bunahwi,” tegasnya.

Sikap pasif PLN ini justru menambah ketidakjelasan nasib Jailani. Diperlakukan seperti tertuduh tanpa pembuktian sahih, ia terjebak dalam birokrasi PLN yang buram dan berbelit.

Seperti diketahui sebelumnya, nama Iksan mencuat sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan listrik ke PLN Sumenep.

Tapi hingga kini, Iksan sebenarnya, dalam kapasitas apa dia melapor, dan apa motifnya, belum pernah dijelaskan secara terbuka oleh PLN.

Yang lebih mencurigakan, laporan yang mencatut nama Iksan itu disertai surat kuasa dari seseorang bernama Bunahwi, yang disebut sebagai kerabat Jailani, namun tanpa tanggal dan tak pernah diverifikasi kebenarannya.

Anehnya lagi, laporan tersebut tercatat dua hari setelah petugas PLN mengganti kWh meter di lokasi tambak Jailani.

Baca Juga :  Puskesmas Pandian Buka Suara Terkait Tuduhan Tak Beri Surat Rujukan kepada Seorang Pasien asal Pulau Sapeken

Lantas, mengapa tindakan lapangan dilakukan terlebih dahulu sebelum laporan resmi dicatat. Bukankah ini mencederai prinsip administratif dan legalitas tindakan sebuah BUMN.

Jika mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), seluruh keputusan pejabat pemerintahan termasuk BUMN seperti PLN wajib didasarkan pada bukti yang sah dan dapat diverifikasi.

Lebih jauh, nama eks pegawai PLN bernama Dani juga disebut dalam komunikasi teknis di lapangan.

Meski Pangky menyatakan, bahwa Dani sudah keluar sejak Januari 2025 lalu. Namun faktanya, dia tetap muncul dalam penanganan kasus Jailani. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal PLN.

Skandal ini membuka potensi bobroknya sistem kerja teknis PLN di lapangan. Dari surat kuasa tanpa tanggal, laporan misterius, hingga keterlibatan eks pegawai yang seharusnya sudah tidak punya wewenang, semuanya menunjukkan adanya persoalan mendalam di tubuh PLN Sumenep. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah
IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:53 WIB

Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Berita Terbaru

FOKUS: Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid (kiri), bersama Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim (dua kiri), saat rapat koordinasi terkait HDDAP (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

HDDAP Jadi Motor Transformasi Pertanian Lahan Kering di Sumenep

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:39 WIB