Jawa Timur

Kejati Jatim Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep

×

Kejati Jatim Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep

Sebarkan artikel ini
1760458368775.2025101421340610021893200
BERJALAN: 4 tersangka kasus korupsi BSPS Sumenep ditahan di rutan Kejati Jatim, Selasa (14/10/2025) malam (Foto Istimewa)

JAWA TIMUR, Seputar Jatim – Dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, muncul empat orang tersangka.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak Juli 2025 lalu.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RP merupakan koordinator kabupaten BSPS, serta AAS, WM, dan HW selaku tenaga fasilitator lapangan.

Baca Juga :  Tayangan Trans7 Dinilai Lecehkan Pasantren dan Kiai, BEM Sumenep Desak KPI Segera Turun Tangan

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi serta penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari Antara Jatim, Selasa (14/10/2025) malam.

Diketahui, program BSPS di Sumenep pada 2024 menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan.

Dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta per penerima dan total anggaran program mencapai Rp109,8 miliar.

Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga memotong dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee.

Serta juga memungut biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

Baca Juga :  RSUD Moh Anwar Sumenep Resmi Buka Layanan Bedah Digestif, Ini Jadwalnya

Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,32 miliar.

Saat ini penghitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Kemudian, untuk keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim. (EM)

*

 

Tinggalkan Balasan