Kendati Dicabut, PN Sumenep Pastikan Gugatan Mery Feriastutik Bisa Diajukan Kembali

- Redaksi

Senin, 26 September 2022 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–Terkait gugatan yang dilayangkan Mery Feriastutik (35) warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, kabupaten sumenep, Madura adalah gugatan sederhana yang menyangkut masalah hutang piutang.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Iksandianji Yuris Firmansyah yang mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh mery tersebut masuk gugatan sederhana.

“Gugatan yang dilayangkan oleh Ibu Mery adalah gugatan sederhana. Ada dua orang yang digugat yaitu Nurul Tri Siswanti dengan Rahmat Rudi Santoso,” jelasnya.

Iksandianji menyampaikan berdasarkan berkas perkara yang diterimanya, Kamis (22/9/2022) jadwal sidang dan mengajukan pencabutan gugatan sederhana karena pihak tergugat masih inisiatif untuk membayar dan pihak penggugat hendak melaksanakan ibadah umrah.

Baca Juga :  Diikuti 350 Pembalap, Kejurnas Drag Bike 2022 Di Sumenep Berlangsung Meriah

”Maka dengan alasan tersebut ada surat pencabutan gugatan sederhana, oleh karenanya hakim mengeluarkan penetapan pencabutan nomor 4 PDTGS 2022. Jadi, setelah ada permohonan pencabutan, hakim baru mengeluarkan surat pencabutan gugatan sederhana,” jelasnya.

Iksandianji menjelaskan, jika pemanggilan terhadap Ibu Mery berdasarkan e-Cord atau Elektronik berdasarkan email yang tertera.

Iksandianji menegaskan dan memastikan kendati saat ini gugatan sederhana itu sudah dicabut bukan berarti PN Sumenep menutup akses untuk membuat gugatan kembali setelah datang dari umrah. Dengan dapat dilakukan gugatan kembali.

Baca Juga :  Sigap Tanggapi Keluhan Pelanggan, Masyarakat Apresiasi PLN ULP Sumenep

“Karena Pengadilan Negeri Sumenep tetap membuka ruang untuk melakukan gugatan kembali setelah dari umrah,” paparnya.

Iksandianji memaparkan batas maksimal dalam perkara gugatan sederhana hanya 25 hari dan tidak boleh lebih berdasarkan hukum acara yang mengatur. Dan dalam durasi 25 hari itu harus selesai dan tuntas.

“Jadi sepulang dari ibadah umrah nanti, bisa mengajukan kembali karena UU tetap membuka ruang,” ucapnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Senin, 2 Maret 2026 - 00:27 WIB

BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret

Berita Terbaru