Kendati Dicabut, PN Sumenep Pastikan Gugatan Mery Feriastutik Bisa Diajukan Kembali

- Redaksi

Senin, 26 September 2022 - 18:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SUMENEP, seputarjatim.com–Terkait gugatan yang dilayangkan Mery Feriastutik (35) warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, kabupaten sumenep, Madura adalah gugatan sederhana yang menyangkut masalah hutang piutang.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Iksandianji Yuris Firmansyah yang mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh mery tersebut masuk gugatan sederhana.

“Gugatan yang dilayangkan oleh Ibu Mery adalah gugatan sederhana. Ada dua orang yang digugat yaitu Nurul Tri Siswanti dengan Rahmat Rudi Santoso,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iksandianji menyampaikan berdasarkan berkas perkara yang diterimanya, Kamis (22/9/2022) jadwal sidang dan mengajukan pencabutan gugatan sederhana karena pihak tergugat masih inisiatif untuk membayar dan pihak penggugat hendak melaksanakan ibadah umrah.

Baca Juga :  Industri Rokok Lokal di Sumenep Perkuat Lapangan Kerja dan Jaga Harga Tembakau Tetap Stabil

”Maka dengan alasan tersebut ada surat pencabutan gugatan sederhana, oleh karenanya hakim mengeluarkan penetapan pencabutan nomor 4 PDTGS 2022. Jadi, setelah ada permohonan pencabutan, hakim baru mengeluarkan surat pencabutan gugatan sederhana,” jelasnya.

Iksandianji menjelaskan, jika pemanggilan terhadap Ibu Mery berdasarkan e-Cord atau Elektronik berdasarkan email yang tertera.

Iksandianji menegaskan dan memastikan kendati saat ini gugatan sederhana itu sudah dicabut bukan berarti PN Sumenep menutup akses untuk membuat gugatan kembali setelah datang dari umrah. Dengan dapat dilakukan gugatan kembali.

Baca Juga :  Gagal Lindungi Pelanggan, Kasus kWh di Tambak Udang Bongkar Bobroknya Administrasi PLN di Sumenep

“Karena Pengadilan Negeri Sumenep tetap membuka ruang untuk melakukan gugatan kembali setelah dari umrah,” paparnya.

Iksandianji memaparkan batas maksimal dalam perkara gugatan sederhana hanya 25 hari dan tidak boleh lebih berdasarkan hukum acara yang mengatur. Dan dalam durasi 25 hari itu harus selesai dan tuntas.

“Jadi sepulang dari ibadah umrah nanti, bisa mengajukan kembali karena UU tetap membuka ruang,” ucapnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil
Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor
Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut
Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep
Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?
Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri
Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai
SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil

Minggu, 20 September 2026 - 12:44 WIB

Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor

Selasa, 15 September 2026 - 16:34 WIB

Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?

Berita Terbaru