SURABAYA, seputarjatim.com– LA, 23 tahun, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya diamankan petugas Reskrim Polrestabes Surabaya lantaran mencabuli NZ, 14 tahun, anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat ini telah dilakukan sebanyak 3 kali di sebuah penginapan di kawasan Gunungsari, Surabaya.
Menurut keterangan petugas, tindakan asusila ini berawal saat tersangka sedang menempuh program pengenalan lingkungan persekolahan (PLP) kampusnya di sekolah korban. Saat itulah tersangka berkenalan dengan korban. Dengan janji akan dinikahi, korban dibujuk dan diajak ke sebuah penginapan di wilayah Gunungsari. Di tempat inilah, perbuatan bejat pemuda asal Sedati, Sidoarjo ini dilakukan.
Kasus pencabulan ini pun langsung dilaporkan ayah korban ke Polrestabes Surabaya. Tersangka langsung dibekuk untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Petugas menjerat tersangka dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (joe/red)