Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Akper Sidoarjo

×

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Akper Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
IMG 20200107 WA0016

SIDOARJO, seputarjatim.com- Seorang mahasiswi Akper Kerta Cendekia Sidoarjo, asal Maluku Utara, ditemukan meninggal dunia di semak-semak kawasan pergudangan Safe n Lock Desa Rangkah, Jalan Lingkar Timur, Kota Sidoarjo. Dalam rekontruksi, terungkap bila pelakunya merupakan teman se kampus korban.

Pelaku, Marna J Emanratu, (18) warga Maluku Tenggara. Dia tega membunuh korban Lina Indiani Losepta (18) mahasiswi semester 3 itu, dengan cara mencekik leher korban. Lantaran pelaku merasa sakit hati pada perkataan ke orang tuanya, yang menganggap pelaku pembohong dan pencuri.

Dalam rekontruksi tersebut diperagakan  26 adegan, dengan dua tempat rekonstruksi. Untuk rekontruksi awal dilakukan di Perum KNV, rekontruksi itu menunjukan pelaku mencekik korban.

Baca Juga :  Tempat Hiburan Malam Bebas Beroperasi Di Sumenep, Kinerja Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Kemudian adegan 19 pelaku membawa korban ke lokasi semak-semak di wilayah pergudangan Safe n Lock. Adegan 21 pelaku melucuti pakaian korban didalam mobil rental tersebut. Selanjutnya adengan ke 26 pelaku membuang korban dan ditutupi ilalang. Yang terahkir adegan ke 27 pelaku melarikan diri memakai mobil rental yang disewa oleh pelaku.

“Motif pembunuhan mahasiswi yang di temukan tanpa busana itu, karena pelaku sakit hati terhadap korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi di lokasi rekontruksi, Selasa (7/1/2020).

Zain menambahkan, awalnya pelaku meminjam laptop ke korban, kemudian laptop tersebut di gadaikan oleh pelaku. Ahkirnya korban marah dan mengejek pelaku sebagia pencuri dan pembohong. Kemudian merasa tersinggung pelaku mencekik leher korban.

Baca Juga :  RSUD Sumenep Respon Isu Corona

“Melihat korban meninggal dunia pelaku sempat bingung, ahkirnya mayatnya di buang di semak-semak di kawasan pergudangan Safe n Lock Desa Rangkah Kecamatan Kota Sidoarjo,” tambah Zain.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340. Ada rencana pembunuhan atau tidak, polisi terus mendalami motif pelaku termasuk tindakan pelaku mengajak korban naik mobil rental.

“Hukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun penjara,” pungkas Zain. (Mi/red)

Tinggalkan Balasan