SUMENEP, Seputar Jatim – Klaim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Legung Barat, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di bawah naungan Yayasan At-Ta’awun yang menyebut operasionalnya telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) menuai sorotan tajam. Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi, diketahui bahwa enam sertifikat wajib yang seharusnya dimiliki SPPG hingga kini belum lengkap.
Sertifikat-sertifikat tersebut merupakan syarat mendasar untuk menjamin keamanan pangan, kelayakan layanan, serta profesionalitas program pemenuhan gizi.
Fakta ini diperkuat oleh pengakuan langsung Kepala SPPG Legung Barat Yayasan At-Ta’awun, Adam Ramadhan Rifa’i, yang menyebut proses sertifikasi masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung.
“Masih dalam proses, tidak langsung terbit. Saya juga baru mengantarkan sampel terkait menu yang ada di media tersebut ke Labkesda pada hari Rabu kemarin,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Pernyataan tersebut secara terang menunjukkan bahwa kelengkapan sertifikat belum dimiliki sepenuhnya.
Namun, pada saat yang sama, kepada media lain, pihak SPPG justru mengklaim telah beroperasi sesuai SOP, sebuah klaim yang dinilai berbanding terbalik dengan pengakuan yang disampaikan secara langsung.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan konsistensi informasi yang disampaikan ke publik, terlebih program SPPG menyasar kelompok rentan, yakni anak-anak, yang membutuhkan jaminan keamanan dan standar layanan yang ketat.
Lebih lanjut, saat dilakukan konfirmasi lanjutan terkait surat keterangan dan dokumen pendukung sertifikasi, pihak SPPG tidak memberikan tanggapan.
Alih-alih merespons konfirmasi tersebut, mereka memilih menyampaikan pernyataan melalui media lain tanpa menyertakan bukti administratif yang lengkap.
“Jika benar telah beroperasi sesuai SOP, maka seluruh dokumen dan sertifikat seharusnya dapat ditunjukkan secara terbuka. Fakta bahwa enam sertifikat wajib belum dimiliki menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim dan kondisi riil di lapangan,” ungkap salah satu sumber yang terlibat dalam proses konfirmasi.
Kondisi ini menegaskan, bahwa narasi profesionalisme yang dibangun di ruang publik tidak cukup hanya melalui klaim, melainkan harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi.
Program pemenuhan gizi menyangkut kesehatan dan keselamatan anak, sehingga tidak boleh dijalankan dengan standar yang belum sepenuhnya terpenuhi. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









