Home / Tak Berkategori

Melawan dan Kabur, Pengendali Kurir Narkoba Ditembak BNNP Jatim

- Redaksi

Selasa, 24 September 2019 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JUF, meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit usai dilumpuhkan petugas BNNP Jatim. (Joe/ SJ foto)

Tersangka JUF, meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit usai dilumpuhkan petugas BNNP Jatim. (Joe/ SJ foto)

SURABAYA, seputarjatim.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, di Sidoarjo, Senin, 23/09/2019. Dari kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka, namun salah satu diantaranya melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga ditindak tegas dan terukur. Tersangka berinisial JUF meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Berawal dari informasi tentang adanya jaringan narkoba yang sering beroperasi di daerah Sidoarjo, petugas BNNP jatim melakukan penyelidikan secara mendalam. Dari  hasil pemantauan terhadap target tersangka berinisial RI, terlihat berputar-putar di jalan menuju terminal 1 bandara dengan menggunakan kendaraan roda dua dan meletakkan sesuatu di bawah batang pohon. Selanjutnya,  tim pemberantasan BNNP Jatim menangkap RI berikut barang bukti sabu seberat 60 gram.

Baca Juga :  DPMD Sumenep Gelar Koordinasi Pengisian BPD di Pragaan
Barang bukti 1 KG narkoba yang disita petugas BNNP Jatim. (Joe/ SJ foto)

Dari keterangan RI, barang tersebut merupakan milik FE, yang diakuinya sebagai bos. Adapun pengendali dari RI adalah JUF. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kos RI dan menyita sabu seberat 1 Kg. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap sang pengendali yaitu JUF, di TKP yang sama dengan RI sebelumnya, tepatnya di Jl. Terminal Bandara-Sedati, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diminta untuk menunjukkan keberadaan FE, tersangka JUF berusaha melawan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan cara melumpuhkan dengan tembakan. Namun saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, tersangka JUF meninggal dunia.

Baca Juga :  Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional Bakal Digelar di Sumenep

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kepada tersangka petugas selanjutnya melakukan penyidikan terkait TPPU sebagai mana yg dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (joe/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD
DKPP Sumenep Dorong Petani Jaga Mutu Tembakau di Tengah Musim Kemarau
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
RSUD Moh Anwar Sumenep Perkuat Kolaborasi Pengawasan Layanan JKN, Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Cepat
Penuh Penghayatan, Refleksi Bung Karno ala Ibnu Hajar Tuai Tepuk Tangan Hadirin
Doa Sang Proklamator Menggema di Keraton Sumenep, Bupati Ajak Warga Rawat Semangat Bung Karno
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:01 WIB

DKPP Sumenep Dorong Petani Jaga Mutu Tembakau di Tengah Musim Kemarau

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:13 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Perkuat Kolaborasi Pengawasan Layanan JKN, Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Cepat

Berita Terbaru

MENULIS: Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, sedang rapat dengan anggota dewan (Foto Istimewa)

Pemerintahan

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

Jumat, 5 Jun 2026 - 23:35 WIB