Mr. Ball Tak Kunjung Ditutup Meski Langgar Aturan, Satpol PP Sumenep Dinilai Mandul

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 13:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

BERAWAN: Kantor Satpol PP Sumenep terlihat cerah (Doc. Seputar Jatim)

BERAWAN: Kantor Satpol PP Sumenep terlihat cerah (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, disorot tajam di tengah polemik operasional tempat hiburan malam (THM) Mr. Ball yang terus menuai penolakan.

Di saat publik menuntut ketegasan, Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, justru diduga menghindar dari konfirmasi, memantik kecurigaan adanya kejanggalan dalam penegakan perda.

Sikap ini memantik kecurigaan serius, ada apa di balik diamnya otoritas penegak perda?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, media kesulitan mengakses keterangan resmi dari Satpol PP, bahkan saat isu ini telah menjelma menjadi polemik publik yang sensitif dan meluas.

Dalam situasi yang menuntut transparansi, sikap bungkam pejabat kunci justru memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam penanganan kasus tersebut.

Di lapangan, fakta berbicara lain. Aktivitas THM Mr. Ball disebut masih berjalan tanpa hambatan berarti, khususnya pada malam hari.

Lebih dari itu, muncul dugaan kuat bahwa tempat tersebut kerap menjadi lokasi pesta minuman keras (miras).

Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terbuka terhadap norma sosial dan regulasi daerah.

Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa tempat yang telah menerima teguran hingga tiga kali masih bisa beroperasi?

Baca Juga :  Siswa Diare Usai Konsumsi MBG, Puskesmas Saronggi Dinilai Tak Kooperatif

Dalam praktik penegakan perda, akumulasi pelanggaran semestinya berujung pada tindakan tegas, bukan pembiaran.

Di titik inilah publik mulai membaca adanya kemungkinan “perlindungan tak kasat mata” yang membuat THM tersebut seolah kebal hukum.

Diberitakan sebelumnya, gelombang penolakan terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) Mr. Ball di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus menguat.

Di tengah tekanan publik yang kian meluas, keberadaan lokasi dugem tersebut justru dinilai masih berjalan tanpa hambatan berarti, memicu tanda tanya besar soal konsistensi penegakan hukum di daerah yang dikenal menjunjung tinggi nilai religius.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas di THM tersebut masih berlangsung pada malam hari.

Bahkan, tempat itu diduga kerap dijadikan lokasi pesta minuman keras (miras), yang jelas bertentangan dengan norma sosial serta semangat regulasi daerah. Kondisi ini memantik keresahan masyarakat sekaligus mempertegas kesan adanya pembiaran sistematis.

Sorotan tajam pun diarahkan kepada aparat penegak peraturan daerah hingga institusi penegak hukum. Meski disebut telah mengantongi serangkaian teguran administratif, termasuk hingga tahap ketiga, operasional THM Mr. Ball belum juga dihentikan.

Fakta tersebut memunculkan persepsi publik bahwa penegakan hukum berjalan tidak konsisten. Bahkan, sebagian warga mulai mempertanyakan apakah ada faktor non-teknis yang membuat tempat tersebut tetap bertahan di tengah badai penolakan.

Kritik juga mengalir deras kepada DPRD Kabupaten Sumenep yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons aspirasi masyarakat.

Audiensi dengan tokoh agama beberapa waktu lalu dianggap belum menghasilkan keputusan strategis yang berdampak langsung pada penyelesaian persoalan.

Tokoh pemuda Sumenep, Fathur Rahman, menilai kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ia menegaskan bahwa dugaan aktivitas miras di dalam THM merupakan indikator kuat lemahnya pengawasan.

“Ini bukan sekadar isu biasa. Kalau benar ada pesta miras, itu berarti ada pelanggaran serius terhadap nilai sosial yang selama ini dijaga di Sumenep. Tidak boleh ada ruang bagi pembiaran seperti ini,” ujarnya. Selasa (7/4) kemarin.

Fathur menyoroti fakta bahwa laporan terkait aktivitas THM tersebut telah disampaikan ke Polres Sumenep sejak tahun lalu. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya langkah hukum yang signifikan.

Baca Juga :  Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

“Kalau sudah dilaporkan dan ada teguran sampai tiga kali, seharusnya sudah ada tindakan tegas. Kalau tidak ada, wajar kalau publik bertanya ada apa sebenarnya di balik ini semua?,” pungkasnya. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi
Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan
Madura Night Vaganza 2026 Dibuka, 200 Stan Ramaikan Panggung Promosi Sumenep
APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual
Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen
Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus
Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara
Santri PP Mathla’ul Anwar Gelar Refleksi Kemerdekaan RI ke 81, Ibnu Hajar: Belajar adalah Perjuangan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:34 WIB

Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Madura Night Vaganza 2026 Dibuka, 200 Stan Ramaikan Panggung Promosi Sumenep

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:58 WIB

APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB