Pasca Diputus Oleh PN Sumenep, Kades Mukhlisin Ajukan Kasasi

SUMENEP, seputarjatim.com–Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa yang berada di kecamatan Pragaan, kabupaten Sumenep, Jawa timur terhadap Sri Handayani selaku korban kembali mencuat ke permukaan Pasca putusan oleh Pengadilan Negeri(PN) Sumenep.

Mencuatnya kembali kasus tersebut, setelah diketahui bahwa oknum Kades naik banding atas kasus yang sudah menimpanya, info naik banding tersebut diketahui dari link Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan nomor perkara 191/Pid.B/2021/PN Smp dengan terdakwa Mukhlisin Bin Moh. Alwi dengan status perkara saat ini yaitu Pemberitahuan Naik Banding.

Melalui rilis yang diterima media ini, Korban penganiyaan(Sri Handayani,Red) merasa kecewa dan tidak terima terhadap putusan naik banding yang hanya lima bulan saja, Menurutnya hukuman lima bulan tersebut tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan kepada dirinya dan secara pribadi dia berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Baca Juga :  Diduga Fiktifkan Bantuan Dana Hibah, Tiga Yayasan Di Sumenep Terancam Dilaporkan

“Kalau hanya lima bulan saya rasa tidak sebanding, karena oknum kades tersebut sudah melakukan pencemaran nama baik saya dan membuat muka saya luka dan memar,” Jelasnya. Senin (09-05-2022).

Masih kata korban, akibat dari perbuatannya ada beban moral yang dia emban bersama keluarganya, nama baiknya hancur bahkan dirinya di olok-olok sebagai wanita yang tidak benar.

“Anak saya tidak bisa bermain lagi dengan teman-temannya karena malu, termasuk saya yang di olok-olok sebagai wanita tidak benar,” imbuhnya.

Terahir, wanita berparas ayu ini berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, akibat dari perbuatannya. Menurutnya, hal tersebut sebagai pelajaran besar tentang keadilan antara masyarakat kecil dengan orang yang mempunyai pengaruh

Baca Juga :  Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Nyaru Tukang Service AC

“Harapan saya, di Banding ini saya mendapatkan Keadilan. Saya percaya bahwa masyarakat kecil seperti saya juga berhak mendapatkan keadilan.” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Sri Handayani mendapat tamparan oleh terdakwa karena diduga menjadi pemeran video syur disalah satu konten video. Dia mengelak dan Mukhlisin Bin Moh. Alwi menampar.

Akibat dari kejadian tersebut Handayani mengalami memar kemerahan pada kelopak mata kiri sampai ke pipi sebelah kiri diduga bersentuhan dengan benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 445/488/435. 102.115/XII/2020, tanggal 25 Desember 2020 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Arini Farika Sari sebagai Dokter UPT Puskesmas Pragaan Kabupaten Sumenep. (Bam)

Komentar

Post Terkait