Nantang Taruhan 1 Milyard, Ketua MP3.S Sentil Oknum Anggota DPRD Sumenep

- Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 07:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Musahnan, SE Ketua MP3.S

Foto: Musahnan, SE Ketua MP3.S

SUMENEP, seputarjatim.com–Pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sumenep, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P), H. Zainal, yang menebak Bupati Sumenep tidak akan mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa Matanair periode 2019-2025 berdasarkan putusan PTUN terus mendapat respon berbagai pihak, salah satunya yakni Musahnan, SE.

Pria yang saat ini menjabat sebagai ketua Masyarakat Pengamat Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3.S) sangat menyayangkan apa yang dilontarkan oleh ketua Fraksi PDI-P tersebut, semestinya dia memberikan contoh yang baik terhadap hukum yang diputus oleh PTUN, bukan malah berbicara dan nantang taruhan seperti itu.

“Saya pribadi sangat menyesalkan dengan pernyataan dari H. Zainal terkait kasus pilkades desa matanair, seperti yang kita tahu bahwasanya sebelum Hakim memutuskan suatu perkara tentunya beliau telah mengkaji dengan sangat hati-hati terhadap perkara yang dihadapi nya, bagaimana arah perkara itu sebenarnya dan ketika muncul putusan ini wajib diikuti karena sudah menjadi putusan hakim,” Terangnya pada media ini. Senin (7-2-2022)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Musahnan, seharusnya sebelum H. Zainal berkomentar harus dikaji, dipelajari dan dipahami lebih teliti apa yang menjadi putusan PTUN tersebut, sehingga kedepannya tidak menambah persoalan baru, meskipun pernyataan H.Zainal tersebut merupakan bentuk pembelaan kepada Bupati Sumenep yang notabanenya merupakan ketua partainya.

Baca Juga :  Hendak Pesta Sabu, Warga Desa Bungbungan Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

“Sekali lagi, saya menyesalkan pernyataan anggota dewan tersebut karena sangat tidak mencerminkan sikap wakil rakyat yang mendidik, apalagi ada bahasa taruhan, kalau sampai dilakukan itu kan masuk judi dan perbuatan yang haram,” Pungkasnya.

Sebelumnya,rekaman suara yang ditengarai seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedang viral di platform perpesanan aplikasi WhatsApp bersuara tentang Sengketa Pilkades Matanair tahun 2019 yang kini menyeret Bupati Sumenep terancam penjatuhan sanksi pemberhentian sementara.

Dalam rekaman tersebut, oknum anggota DPRD Sumenep dari fraksi PDI-P tersebut tidak hanya menebak kalau bupati yang juga berasal dari politisi partai yang sama PDI-P tidak akan mematuhi atau tidak akan melaksanakan penetapan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melainkan sampai berani taruhan kepada siapa saja yang berani diajak taruhan.

Sementara saat H. Zainal dikonfirmasi langsung oleh awak media melalui via telephone genggamnya, pihaknya tidak menampik jika rekamam suara yang mengajak taruhan soal sengketa Pilkades Matanair yang telah viral tersebut merupakan suara dari dirinya.

“Iya lah. Kurniadi itu ngomongnya asal-asalan tidak sesuai dengan fakta. Kurniadi itu siapa mau memerintah Gubernur,” kata H. Zainal pada awak media, Jum’at (04/02).

Menurutnya, Kementrian memerintahkan kepada Bupati Sumenep soal sengketa Pilkades Matanair itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kurniadi. SH., selaku kuasa hukum dari Ahmad Rasidi.

Baca Juga :  Tunggu Pembeli di Mobil, Dua Kurir Sabu Dibekuk

“Kita boleh versinya berbeda antara Kurniadi dengan Bupati. Saya bukan karena dengan Bupati itu sebagai Ketua DPC saya, dan bukan karena sesama PDI Perjuangan. Tapi saya berbicara berdasarkan dengan peraturan dan tugas yang diberikan kepada Bupati Sumenep,” ujarnya.

Bahkan, H. Zainal menantang Kurniadi. SH., debat terbuka, head to head dengan dirinya soal sengketa Pilkades Matanair yang diliput secara langsung oleh beberapa media.

“Kita nanti saling menggunakan pengalaman dan hukum yang Kurnaidi pakai dan apa yang saya tahu tentang pengetahuan saya dan pengetahuan Kurniadi itu saja,” imbuhnya.

Ditempat terpisah Kurniadi selaku kuasa hukum penggugat melalui siaran pers nya menyambut baik tantangan H. Zainal tersebut, salah satunya yakni debat terbuka terkait sengketa pilkades matanair yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya senang sekali bila dapat bertemu dengan beliau ( H.Zainal) dalam forum dialog yang terbuka, ini kesempatan langka bagi saya,” Ujar Kurniadi melalui sambungan telponnya kepada awak media (05/02). (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru