News

Pemkab Sumenep Terbitkan SE Terkait SKP dan PKL

×

Pemkab Sumenep Terbitkan SE Terkait SKP dan PKL

Sebarkan artikel ini
IMG 20250219 WA0011
Doc. SE Terkait SKP dan PKL

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Aturan tersebut merujuk pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan SKP serta Surat Edaran Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1573 Tahun 2025. Terdapat kualifikasi khusus bagi peneliti dan pemohon SKP.

Untuk saat ini, SKP tidak diwajibkan bagi tiga kelompok penelitian. Pertama, penelitian untuk tugas akhir pendidikan dari institusi dalam negeri.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Umumkan Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi PPPK Periode II Tahun 2024

Kedua, penelitian oleh instansi pemerintah dengan pendanaan dari APBN atau APBD. Ketiga, SKP tidak diperlukan untuk kegiatan PKL atau magang.

“Aturan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi penelitian dan PKL,” tulis Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi. Rabu (19/2/2025)

Untuk diketahui, Surat Edaran ini diterbitkan atas nama Bupati Sumenep pada 18 Februari 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Kabupaten Sumenep. (EM)

*

Tinggalkan Balasan