Penetapan TIHT 2025 Disambut Baik, Pengusaha Rokok Sumenep: Harga Tembakau Lebih Terjamin

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAGAH: Ketua Paguyuban Rokok Sumenep, Sofwan Wahyudi, saat memberikan Sambutan di Acara FGD bersama Pemkab dan Bea Cukai Madura dan Seluruh Pengusaha Rokok di Pendopo Agung Sumenep (Mufti Che - Seputar Jatim)

GAGAH: Ketua Paguyuban Rokok Sumenep, Sofwan Wahyudi, saat memberikan Sambutan di Acara FGD bersama Pemkab dan Bea Cukai Madura dan Seluruh Pengusaha Rokok di Pendopo Agung Sumenep (Mufti Che - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim –  Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, memyambut baik kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2025 sebagai acuan harga minimum bagi petani.

Diketahui, kebijakan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan.

Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, Sofwan Wahyudi menyampaikan, apresiasi atas penetapan TIHT tersebut. L

Menurutnya, langkah ini memberikan kejelasan harga sekaligus menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah kepada petani.

“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberikan kepastian bagi petani, sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku,” ujarnya, ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  Usut Dugaan Pembiaran Praktik Pabrik Rokok Ilegal, Ormas dan LSM Lintas Kabupaten Bakal Geruduk Kantor Bea Cukai Madura

“Dengan adanya acuan harga ini, kami dapat menyusun strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan,” sambungnya.

Haji Udik sapaan akrabnya itu menegaskan, komunikasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha harus terus diperkuat agar harga yang ditetapkan tidak sekadar menjadi angka di atas kertas, tetapi dapat terimplementasi efektif di lapangan.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan adanya pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tegasnya.

Lanjut ia menambahkan, stabilitas harga tembakau sangat memengaruhi keberlangsungan industri rokok lokal di Sumenep.

Jika harga di tingkat petani terlalu rendah, kualitas tembakau akan menurun karena biaya produksi tidak tertutupi. Sebaliknya, jika harga wajar dan menguntungkan, kualitas bahan baku akan meningkat sehingga produk rokok lokal mampu bersaing di pasar.

Sementara itu, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan, TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.

“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas, apalagi pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” tuturnya, usai rakor di Sumenep.

Menurutnya, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun telah memengaruhi pola tanam dan mengurangi jumlah produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini diprediksi akan mendorong kenaikan harga jual di pasaran.

Penetapan TIHT lebih awal, lanjutnya, menjadi langkah antisipatif sekaligus bentuk kesiapan pemerintah menghadapi tantangan musim tanam.

Dengan acuan harga tersebut, petani diharapkan dapat menyusun strategi produksi dan pemasaran secara lebih matang.

Lanjut Bupati Fauzi menambahkan, dalam dua tahun terakhir, harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan.

“Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Ajak OPD Ciptakan Inovasi Baru Serta Perluas Kolaborasi Lintas Sektor

Dengan begitu, ia berharap kebijakan TIHT tidak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di daerah tersebut.

Berikut TIHT Tahun 2025 di Kabupaten Sumenep, yang telah ditetapkan sebagai berikut:

Tembakau Gunung: Rp67.929/kg (naik Rp946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya).

Tembakau Tegal: Rp63.117/kg (naik Rp1.513 atau 2,46%).

Tembakau Sawah: Rp46.142/kg (naik Rp46 atau 0,10%). (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DP 0 Rupiah! BPRS Bhakti Sumekar Permudah Warga Miliki Motor Lewat Pembiayaan Syariah
Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, BPRS Bhakti Sumekar Santuni Puluhan Lansia di Sumenep
Cabe Jamu Masuk Inventarisasi Indikasi Geografis, Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Produk Lokal
Perluas Akses Investasi Halal, BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Deposito Syariah Mulai Rp1 Juta
Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, BPRS Bhakti Sumekar Fokus Literasi, Digital, dan UMKM di 2026
Ramadan Jadi Berkah Ekonomi, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Libatkan Ratusan UMKM
BPRS Bhakti Sumekar Tebar Berkah di Awal Ramadan 1447 H, Ratusan Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan
Jelang Ramadhan 1447 H, BPRS Bhakti Sumekar Minta UMKM Bijak Kelola Modal dan Siapkan THR

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:23 WIB

DP 0 Rupiah! BPRS Bhakti Sumekar Permudah Warga Miliki Motor Lewat Pembiayaan Syariah

Senin, 9 Maret 2026 - 18:10 WIB

Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, BPRS Bhakti Sumekar Santuni Puluhan Lansia di Sumenep

Senin, 9 Maret 2026 - 14:55 WIB

Cabe Jamu Masuk Inventarisasi Indikasi Geografis, Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Produk Lokal

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:38 WIB

Perluas Akses Investasi Halal, BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Deposito Syariah Mulai Rp1 Juta

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:12 WIB

Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, BPRS Bhakti Sumekar Fokus Literasi, Digital, dan UMKM di 2026

Berita Terbaru