Hukum & Kriminal

Penipuan Berkedok Investasi Rumah di Sidoarjo

58
×

Penipuan Berkedok Investasi Rumah di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
1
Abdul Malik, Kuasa Hukum korban penipuan berkedok investasi rumah ditemui wartawan di Polresta Sidoarjo. (Fah/SJ foto)

Sidoarjo, seputarjatim.com Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo belum menemukan adanya penjualan tanah kavling milik korban penipuan oleh pihak ketiga. Hingga kini, polisi masih menahan satu tersangka atas nama Muhammad Fattah, yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. Alisa Zola Sejahtera.

PT. Alisa Zola Sejahtera merupakan developer hunian investasi rumah bernama Grand Mutiara Abadi atau Mustika Garden (sebelumnya) yang bertempat di Desa Pepeh, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk sementara dari hasil penyelidikan belum ada penjualan dari pihak ketiga. Dan sampai saat ini tersangkanya adalah Muhammad Fatah,” terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo melalui pesan singkatnya, Senin, 22/07/2019.

Perwira yang baru menjabat di lingkungan Polresta Sidoarjo ini mengaku masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut. Sampai saat ini, perkara sudah masuk ke tahap 1 atau sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian JPU, apakah sudah lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga jika ada kekurangan bisa dilengkapi oleh penyidik,” tandasnya.

Baca Juga :  BNNK Sumenep Bekuk Petani Pengedar Sabu
2
Korban menunjukkan barang bukti (Fah/SJ foto)

Korban penipuan berkedok investasi hunian rumah di Sidoarjo sempat mendatangi Mapolresta Sidoarjo pada Jumat, 19/07/2019 lalu. Korban mengaku resah lantaran di lokasi tanah yang saat ini sedang berproses hukum dipasang umbul-umbul.

“Kasus ini kan sedang berjalan, nah, kami dikejutkan dengan adanya umbul umbul yang dipasang dilokasi tanah yang dibeli mereka (korban). Jika hal itu terus terjadi maka akan terjadi tumpang tindih (over lapping),” ungkap Kuasa Hukum korban, H. Abdul Malik di Polresta Sidoarjo saat itu.

Ia menduga, pemasangan umbul-umbul tersebut sengaja dimanfaatkan pihak lain untuk meneruskan jual beli hunian berupa tanah kavling. Padahal, saat ini korban yang ditengarai berjumlah 28 orang masih belum menerima haknya.

“Kami minta polisi harus jeli. Karena sampai sekarang lokasi tanah yang masih dalam proses hukum ini sudah ditempati orang lain dan dijual kembali,” imbuhnya.

Baca Juga :  15 Hari Berjalan, Satlantas Polres Sumenep Belum Berhasil Ungkap Pelaku Tabrak Lari di Desa Gunggung

Pihak kuasa hukum khawatir, jika hal tersebut dibiarkan akan menambah jumlah korban penipuan berkedok investasi rumah,” jelasnya.

Pihak korban meminta agar pihak kepolisian memberi garis polisi (police line) di lokasi tersebut. Bahkan, jika diperlukan polisi harus menyita dokumen tanah

“Polisi harus bergerak cepat agar tidak ada lagi mafia tanah yang memanfaatkan itu,” pungkas Abdul Malik.

Kasus penipuan berkedok investasi tanah ini pertama kali dilaporkan ke Mapolda Jatim 28 Agustus 2018 lalu. Pihak Polda lalu melimpahkan kasus tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.

Sedikitnya ada sekitar 28 orang yang diduga menjadi korban penipuan investasi rumah. Mereka merasa ditipu lantaran hunian yang sudah dibayar tak kunjung diselesaikan. Bahkan, nama hunian tiba-tiba berganti nama tanpa ada pemberitahuan terhadap konsumen. (fah/red)

Tinggalkan Balasan