Penyegelan 2 Mesin Rokok PR Daun Mulia di Sampang Dinilai Lambat, LSM Bidik Siapkan Laporan Resmi ke Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto (Foto Istimewa)

Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto (Foto Istimewa)

SAMPANG, Seputar Jatim – Penyegelan dua unit mesin produksi rokok milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia oleh Bea Cukai Madura, yang berlokasi di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan berbagai pihak.

Diketahui, dua unit mesin itu ternyata masih digunakan untuk memproduksi sigaret kretek mesin (SKM), padahal izin operasional perusahaan hanya mencakup produksi sigaret kretek tangan (SKT).

Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto menegaskan, bahwa tindakan tersebut terkesan terlambat dan hanya bersifat simbolis, karena mesin yang disegel diduga telah digunakan bertahun-tahun tanpa izin resmi.

“Ini bukan mesin baru. Mesin tersebut sudah lama beroperasi untuk memproduksi SKM. Jadi, kalau baru sekarang disegel, patut dipertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan selama ini,” ujarnya, Kamis (9/8/2025).

Baca Juga :  Demo Polres Sumenep, AMPM Minta Penegakan Hukum Bersih dan Transparan

Menurutnya, penyegelan ini justru membuka tabir lemahnya pengawasan aparat terhadap industri rokok yang kerap jadi celah praktik ilegal.

Ia menduga pelanggaran ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari jaringan besar peredaran rokok tanpa cukai yang terorganisir.

“Hasil investigasi kami mengarah pada keterkaitan PR Daun Mulia dengan sedikitnya enam pabrik lain yang diduga beroperasi secara ilegal. Kami sedang menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti sikap aparat yang dianggap kurang tegas dalam menangani kasus-kasus semacam ini.

Lanjut Didik menilai, penyegelan tanpa proses hukum hanya akan memberi kesan negara hadir, tapi tidak menyentuh akar persoalan.

“Kalau benar-benar ingin menertibkan industri rokok, jangan berhenti di penyegelan. Pemilik usaha harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini bukan temuan pertama kami. Sudah banyak kasus serupa yang kami dokumentasikan,” bebernya.

Tak hanya itu, ia juga tetap menilai bahwa pengawasan selama ini tidak maksimal.

Menurutnya, jika produksi ilegal sudah berjalan lama dan hasilnya telah beredar di pasaran, maka tindakan penyegelan menjadi terlambat dan tidak menyentuh persoalan utama.

“Kalau pelanggaran ini sudah berlangsung bertahun-tahun, kenapa baru sekarang bertindak? Publik butuh bukti keseriusan, bukan sekadar pencitraan. Kami mendesak Bea Cukai bersikap lebih transparan dan bertanggung jawab,” pungkas Wasekjen Media Independen Online (MIO) Indonesia Pusat.

Menanggapi hal itu, Humas Bea dan Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata membenarkan, bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan belum mengantongi izin resmi untuk memproduksi SKM, langkah tersebut merupakan bentuk pengamanan sesuai prosedur.

Baca Juga :  KPPBC TMP C Madura Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras

“Penyegelan dilakukan agar mesin tidak digunakan sampai izin resmi diterbitkan. Ini tindakan preventif sesuai regulasi,” jelasnya.

Sampai saat ini, pemilik PR Daun Mulia, Suhartono, tidak bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Pencitraan SPPG Rubaru, Anak Sekolah Diduga Dijadikan Uji Coba MBG
MBG dari SPPG Pakamban Laok 2 Picu Diare Siswa, Wali Murid Takut Melapor
Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Klarifikasi Kepala SPPG Jambu Berbelit, Sertifikat Wajib MBG Terbukti Belum Lengkap
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Achmad Fauzi Wongsojudo Lantik Lima Komisioner KI Sumenep Periode 2025–2029
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:27 WIB

Di Balik Pencitraan SPPG Rubaru, Anak Sekolah Diduga Dijadikan Uji Coba MBG

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:12 WIB

MBG dari SPPG Pakamban Laok 2 Picu Diare Siswa, Wali Murid Takut Melapor

Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:00 WIB

Klarifikasi Kepala SPPG Jambu Berbelit, Sertifikat Wajib MBG Terbukti Belum Lengkap

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:22 WIB

Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam

Berita Terbaru