SAMPANG, Seputar Jatim – Penyegelan dua unit mesin produksi rokok milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia oleh Bea Cukai Madura, yang berlokasi di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan berbagai pihak.
Diketahui, dua unit mesin itu ternyata masih digunakan untuk memproduksi sigaret kretek mesin (SKM), padahal izin operasional perusahaan hanya mencakup produksi sigaret kretek tangan (SKT).
Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto menegaskan, bahwa tindakan tersebut terkesan terlambat dan hanya bersifat simbolis, karena mesin yang disegel diduga telah digunakan bertahun-tahun tanpa izin resmi.
“Ini bukan mesin baru. Mesin tersebut sudah lama beroperasi untuk memproduksi SKM. Jadi, kalau baru sekarang disegel, patut dipertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan selama ini,” ujarnya, Kamis (9/8/2025).
Menurutnya, penyegelan ini justru membuka tabir lemahnya pengawasan aparat terhadap industri rokok yang kerap jadi celah praktik ilegal.
Ia menduga pelanggaran ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari jaringan besar peredaran rokok tanpa cukai yang terorganisir.
“Hasil investigasi kami mengarah pada keterkaitan PR Daun Mulia dengan sedikitnya enam pabrik lain yang diduga beroperasi secara ilegal. Kami sedang menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti sikap aparat yang dianggap kurang tegas dalam menangani kasus-kasus semacam ini.
Lanjut Didik menilai, penyegelan tanpa proses hukum hanya akan memberi kesan negara hadir, tapi tidak menyentuh akar persoalan.
“Kalau benar-benar ingin menertibkan industri rokok, jangan berhenti di penyegelan. Pemilik usaha harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini bukan temuan pertama kami. Sudah banyak kasus serupa yang kami dokumentasikan,” bebernya.
Tak hanya itu, ia juga tetap menilai bahwa pengawasan selama ini tidak maksimal.
Menurutnya, jika produksi ilegal sudah berjalan lama dan hasilnya telah beredar di pasaran, maka tindakan penyegelan menjadi terlambat dan tidak menyentuh persoalan utama.
“Kalau pelanggaran ini sudah berlangsung bertahun-tahun, kenapa baru sekarang bertindak? Publik butuh bukti keseriusan, bukan sekadar pencitraan. Kami mendesak Bea Cukai bersikap lebih transparan dan bertanggung jawab,” pungkas Wasekjen Media Independen Online (MIO) Indonesia Pusat.
Menanggapi hal itu, Humas Bea dan Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata membenarkan, bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan belum mengantongi izin resmi untuk memproduksi SKM, langkah tersebut merupakan bentuk pengamanan sesuai prosedur.
“Penyegelan dilakukan agar mesin tidak digunakan sampai izin resmi diterbitkan. Ini tindakan preventif sesuai regulasi,” jelasnya.
Sampai saat ini, pemilik PR Daun Mulia, Suhartono, tidak bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan. (EM)
*