Penyegelan 2 Mesin Rokok PR Daun Mulia di Sampang Dinilai Lambat, LSM Bidik Siapkan Laporan Resmi ke Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 00:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto (Foto Istimewa)

Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto (Foto Istimewa)

SAMPANG, Seputar Jatim – Penyegelan dua unit mesin produksi rokok milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia oleh Bea Cukai Madura, yang berlokasi di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan berbagai pihak.

Diketahui, dua unit mesin itu ternyata masih digunakan untuk memproduksi sigaret kretek mesin (SKM), padahal izin operasional perusahaan hanya mencakup produksi sigaret kretek tangan (SKT).

Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto menegaskan, bahwa tindakan tersebut terkesan terlambat dan hanya bersifat simbolis, karena mesin yang disegel diduga telah digunakan bertahun-tahun tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan mesin baru. Mesin tersebut sudah lama beroperasi untuk memproduksi SKM. Jadi, kalau baru sekarang disegel, patut dipertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan selama ini,” ujarnya, Kamis (9/8/2025).

Baca Juga :  Demo Polres Sumenep, AMPM Minta Penegakan Hukum Bersih dan Transparan

Menurutnya, penyegelan ini justru membuka tabir lemahnya pengawasan aparat terhadap industri rokok yang kerap jadi celah praktik ilegal.

Ia menduga pelanggaran ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari jaringan besar peredaran rokok tanpa cukai yang terorganisir.

“Hasil investigasi kami mengarah pada keterkaitan PR Daun Mulia dengan sedikitnya enam pabrik lain yang diduga beroperasi secara ilegal. Kami sedang menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti sikap aparat yang dianggap kurang tegas dalam menangani kasus-kasus semacam ini.

Lanjut Didik menilai, penyegelan tanpa proses hukum hanya akan memberi kesan negara hadir, tapi tidak menyentuh akar persoalan.

“Kalau benar-benar ingin menertibkan industri rokok, jangan berhenti di penyegelan. Pemilik usaha harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini bukan temuan pertama kami. Sudah banyak kasus serupa yang kami dokumentasikan,” bebernya.

Tak hanya itu, ia juga tetap menilai bahwa pengawasan selama ini tidak maksimal.

Menurutnya, jika produksi ilegal sudah berjalan lama dan hasilnya telah beredar di pasaran, maka tindakan penyegelan menjadi terlambat dan tidak menyentuh persoalan utama.

“Kalau pelanggaran ini sudah berlangsung bertahun-tahun, kenapa baru sekarang bertindak? Publik butuh bukti keseriusan, bukan sekadar pencitraan. Kami mendesak Bea Cukai bersikap lebih transparan dan bertanggung jawab,” pungkas Wasekjen Media Independen Online (MIO) Indonesia Pusat.

Menanggapi hal itu, Humas Bea dan Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata membenarkan, bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan belum mengantongi izin resmi untuk memproduksi SKM, langkah tersebut merupakan bentuk pengamanan sesuai prosedur.

Baca Juga :  KPPBC TMP C Madura Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras

“Penyegelan dilakukan agar mesin tidak digunakan sampai izin resmi diterbitkan. Ini tindakan preventif sesuai regulasi,” jelasnya.

Sampai saat ini, pemilik PR Daun Mulia, Suhartono, tidak bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut
Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi
Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep
Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik
Empat Kepala OPD Baru Resmi Dilantik, Bupati Sumenep Titip Pesan Penting
Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting
Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?
Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:34 WIB

Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Empat Kepala OPD Baru Resmi Dilantik, Bupati Sumenep Titip Pesan Penting

Kamis, 3 September 2026 - 09:13 WIB

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB