Sumenep,Seputarjatim.com,-Anggota Reskrim Polsek Ganding menangkap seorang pemuda berinisial AR (28) warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur saat pesta narkotika.
Ar ditangkap dirumahnya sendiri di Dusun Tangger, Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding pada hari kamis (4-11-2021) sekitar pukul 22.00 Wib kemaren.
Kapolsek Ganding melalui Kasubag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita berupa plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram serta seperangkat alat hisap sabu.
“Semua barang bukti milik tersangka ditemukan diruang tamunya,” Jelasnya. Jumat (5-11-2021)
Lanjut mantan Kapolsek Kota ini menjelaskan , setelah ditunjukkan oleh petugas tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) adalah miliknya dan Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini dalam proses penyidikan di Polres Sumenep.
“AR dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Bambang)