SUMENEP, seputarjatim.com– Masalah tambang di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi persoalan yang belum menemukan solusi. Dari seluruh aktifitas tambang yang ada, belum satu pun yang mengantongi ijin. Perubahan penerbitan ijin tambang yang dulunya di daerah dan berubah ke provinsi, membuat seluruh pengelola tambang harus mengurus ulang ijin mereka.
“Memang semua tambang di Sumenep belum ada ijinnya. Belum satu pun,” tegas Aditya, Kasubag Pertambangan ESDA Sumenep, Jumat, 14/02/2020.
Saat ini, lanjut Adit, pemerintah terus men-support pemilik tambang untuk segera mengurus ijin. Hal lain yang sedang diupayakan adalah mengajukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Ini juga yang terpenting. Sumenep kan masuk dalam zona tambang pasir kwarsa. Namun ternyata kita punya potensi lain. Potensi terakhir inilah yang akan kita jabarkan ulang dalam RTRW Sumenep. Tanpa ada revisi, sampai kapanpun kita dikunci RTRW yang lama,” imbuh Aditya.
Saat ini, Bagian ESDA Sumenep mulai menjalin kerjasama dengan konsultan untuk mengkaji potensi tambang dan tata cara penambangan yang baik. (mg2/red)