Hukum & Kriminal

Polresta Sidoarjo Bekuk Anggota BIN Gadungan

135
×

Polresta Sidoarjo Bekuk Anggota BIN Gadungan

Sebarkan artikel ini
2 1
Dua anggota BIN gadungan diamankan Polresta Sidoarjo, Sabtu, 27/07/2019. (Fah/ SJ foto)

Sidoarjo, seputarjatim.com Dua anggota Badan Intelijen Negara ( BIN) gadungan diamankan Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo. Keduanya  melakukan penipuan bermodus rekrutmen anggota BIN dan ASN.

“Pelaku telah melakukan aksinya di 42 TKP, baik itu di Sidoarjo maupun di wilayah lainnya. Salah satu dari pelaku adalah pecatan anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka dan mengaku berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), serta memiliki pistol revolver air soft gun,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, pada wartawan, Sabtu 27/07/2019.

Kedua pelaku adalah Sunarto, 43, warga Desa Sugihwaras Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Imam Dhofir alias Bambang Supeno, 54, warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Bandar Lampung.

Baca Juga :  Dorong Swasembada Protein Hewani, Jatim Siap Kirim Inseminator Ke Provinsi Lain
1 1
Pelaku telah beraksi di 42 TKP. (fah/ SJ foto)

Sunarto sendiri sebenarnya juga seorang korban. Dia direkrut oleh Bambang Supeno yang mengaku anggota BIN dengan membayar Rp 11 juta. Sunarto lalu dibekali surat tugas palsu oleh Bambang. Sunarto kemudian diminta mencari korban yang mau dibujuk olehnya untuk berminat menjadi anggota BIN dan ASN di kantor pemerintahan.

“Rata-rata korban oleh tersangka dimintai setor uang sekitar Rp 25 juta sampai dengan Rp 45 juta,”, imbuh Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho.

Baca Juga :  Gagal Beraksi, Pelaku Curanmor Ditangkap
3
Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku. (fah/ SJ foto)

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari Bambang antara lain tanda pengenal BIN palsu, kartu pemegang senjata api, pistol revolver air soft gun, KTP, surat tugas, dan tanda pengenal BIN atas nama Samsul Bahri.

Kedua pelaku kini diamakan di Mapolresta Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (fah/red)

Tinggalkan Balasan