Produksi Mercon, Satreskrim Polres Sumenep Amankan 4 Warga Batang-Batang

- Redaksi

Selasa, 26 April 2022 - 12:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SUMENEP, seputarjatim.com–Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil menggerebek sebuah  rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan ( Mercon ) di Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang Kab Sumenep, Senin (25/04/2022) sekira pukul 23.00 wib.

Hasilnya petugas mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku pembuat petasan. Dari keempat orang yang berhasil diamankan adalah WW,24 tahun, Swasta, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang,   AS, 38 tahun,Supir, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang, MA, 19 tahun, Mahasiswa,Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang, M.AD,14 tahun, Pelajar, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang.

Baca Juga :  Nelayan Pengedar Sabu Ditangkap

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 481 selongsong kecil (Belum terisi), 40 selongsong sedang sedang (sudah terisi), 40 selongsong sedang sedang (belum terisi), 12 selongsong besar (belum terisi) dan obat petasan/mercon sebanyak 0,5 kg.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan pengakuan mereka, bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara online,” Kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H.

Keempat orang tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Warga Giligenting-Giliraja Tuntut CSR PT OMEC

Kasi Humas Polres Sumenep mengungkapkan, penangkapan mereka bermula dari informasi masyarakat. Mendapat informasi masyarakat Kanit Idik I Ipda Sirat langsung mendatangi lokasi dan benar bahwa telah mendapati 4 orang pelaku sedang membuat petasan (mercon) di rumah AS Desa Batang-Batang Laok Kec Batang-Batang Kab Sumenep sekira pukul 23.00 wib.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat orang tersebut dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi
Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Berita Terbaru

Poster DPO Polresta Sumenep (Dok. Istimewa)

Hukum & Kriminal

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:33 WIB