Produksi Mercon, Satreskrim Polres Sumenep Amankan 4 Warga Batang-Batang

- Redaksi

Selasa, 26 April 2022 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil menggerebek sebuah  rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan ( Mercon ) di Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang Kab Sumenep, Senin (25/04/2022) sekira pukul 23.00 wib.

Hasilnya petugas mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku pembuat petasan. Dari keempat orang yang berhasil diamankan adalah WW,24 tahun, Swasta, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang,   AS, 38 tahun,Supir, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang, MA, 19 tahun, Mahasiswa,Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang, M.AD,14 tahun, Pelajar, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang.

Baca Juga :  Secara Berantai Budak Sabu Di Sumenep Berhasil Ditangkap, 31 Poket Sabu Jadi Barang Bukti

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 481 selongsong kecil (Belum terisi), 40 selongsong sedang sedang (sudah terisi), 40 selongsong sedang sedang (belum terisi), 12 selongsong besar (belum terisi) dan obat petasan/mercon sebanyak 0,5 kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan pengakuan mereka, bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara online,” Kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H.

Keempat orang tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dipolisikan Warganya, Sekdes Dasuk Laok Disinyalir Jadi Mafia BPNT

Kasi Humas Polres Sumenep mengungkapkan, penangkapan mereka bermula dari informasi masyarakat. Mendapat informasi masyarakat Kanit Idik I Ipda Sirat langsung mendatangi lokasi dan benar bahwa telah mendapati 4 orang pelaku sedang membuat petasan (mercon) di rumah AS Desa Batang-Batang Laok Kec Batang-Batang Kab Sumenep sekira pukul 23.00 wib.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat orang tersebut dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Telusuri Akar Kasus Oplosan Elpiji di Sumenep, Polisi Amankan 4 Pelaku
Kasus Bayi Tewas di Sumenep, Sang Ibu Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Selatan
Polres Sumenep Selidiki Penemuan Bayi Membusuk di Kamar Kos, Ibu Hilang Misterius
SPBU Patean Sumenep Diduga Salahi Aturan, Jual Solar Pakai Jerigen hingga Ditimbun Satu Pick Up
Ditinggal ke Jakarta, Mobil Meledak di Ambunten Sumenep 1 Orang Alami Luka-luka
Diduga Terlibat Pertengkaran dengan Anak Kandungnya, Ayah di Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia
Modus Minta Diambilkan Air Dingin ke Kamar, Pengasuh Ponpes Tega Rudaksa Santriwatinya hingga Dua Kali
Oknum Pengasuh Ponpes Diamankan Polres Sumenep di Situbondo, Diduga Cabuli Puluhan Santrinya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Pertamina Telusuri Akar Kasus Oplosan Elpiji di Sumenep, Polisi Amankan 4 Pelaku

Kamis, 11 September 2025 - 13:46 WIB

Kasus Bayi Tewas di Sumenep, Sang Ibu Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Selatan

Rabu, 3 September 2025 - 16:35 WIB

Polres Sumenep Selidiki Penemuan Bayi Membusuk di Kamar Kos, Ibu Hilang Misterius

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:41 WIB

SPBU Patean Sumenep Diduga Salahi Aturan, Jual Solar Pakai Jerigen hingga Ditimbun Satu Pick Up

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Ditinggal ke Jakarta, Mobil Meledak di Ambunten Sumenep 1 Orang Alami Luka-luka

Berita Terbaru