Residivis Curanmor Dibekuk Polresta Sidoarjo

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2019 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tunjukkan barang bukti kejahatan. (Fah/ SJ foto)

Polisi tunjukkan barang bukti kejahatan. (Fah/ SJ foto)

Sidoarjo, seputarjatim.com Tak jera dipenjara, seorang residivis curanmor, Samsul Arifin, 24, warga Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, jawa Timur, kembali ditangkap petugas reskrim polresta Sidoarjo karena melakukan kasus yang sama. Tersangka dibekuk saat beraksi di kawasan Buduran, Sidoarjo.

“Tersangka sudah berulang kali melakukan pencucian. Sudah sekitar 40 kali beraksi bersama tersangka curanmor lain yang sudah ditangkap sebelumnya. Apalagi dia juga baru keluar dari penjara,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin, 29/07/2019.

Baca Juga :  Kanwil IV KPPU Umumkan Pelaku Usaha yang Belum Menjalankan Putusan

Menurut petugas, tersangka melakukan pencurian dengan modus yang sama, bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron.

“Sasaran kendaraan curian tersangka ini, seperti jenis motor Yamana nmax, Vixon, maupun jenis lainnya. Atau kendaraan yang terparkir di minimarket maupun di halaman rumah korban,” terang Zain Dwi Nugroho.

Kepada petugas, tersangka mengaku jika hasil curiannya akan dikirim ke Madura. Sementara uang hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk membeli narkoba dan minuman keras.

Baca Juga :  Anak-anak, Ayo Bermain ke Puskesmas Bluto!

Ada pun barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka antara lain, 1 unit Sepeda motor Yamaha nmax, 1 unit Honda Beat Street, kunci T, dan 4 pasang Plat nomor kendaraan. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (fah/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:49 WIB

Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Berita Terbaru