Residivis Curanmor Dibekuk Polresta Sidoarjo

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2019 - 18:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Polisi tunjukkan barang bukti kejahatan. (Fah/ SJ foto)

Polisi tunjukkan barang bukti kejahatan. (Fah/ SJ foto)

Sidoarjo, seputarjatim.com Tak jera dipenjara, seorang residivis curanmor, Samsul Arifin, 24, warga Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, jawa Timur, kembali ditangkap petugas reskrim polresta Sidoarjo karena melakukan kasus yang sama. Tersangka dibekuk saat beraksi di kawasan Buduran, Sidoarjo.

“Tersangka sudah berulang kali melakukan pencucian. Sudah sekitar 40 kali beraksi bersama tersangka curanmor lain yang sudah ditangkap sebelumnya. Apalagi dia juga baru keluar dari penjara,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin, 29/07/2019.

Baca Juga :  Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Menurut petugas, tersangka melakukan pencurian dengan modus yang sama, bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sasaran kendaraan curian tersangka ini, seperti jenis motor Yamana nmax, Vixon, maupun jenis lainnya. Atau kendaraan yang terparkir di minimarket maupun di halaman rumah korban,” terang Zain Dwi Nugroho.

Kepada petugas, tersangka mengaku jika hasil curiannya akan dikirim ke Madura. Sementara uang hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk membeli narkoba dan minuman keras.

Baca Juga :  BIDAN KITA : Dewi Herlina, Menjadi Bidan itu Harus Enjoy

Ada pun barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka antara lain, 1 unit Sepeda motor Yamaha nmax, 1 unit Honda Beat Street, kunci T, dan 4 pasang Plat nomor kendaraan. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (fah/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Berita Terbaru

BERBATIK: Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:13 WIB