SUMENEP, seputarjatim.com-Satlantas Polres Sumenep di bawah komando AKP. Nasution menindak tegas pengemudi truk pengangkut material galian C tanpa penutup terpal dengan sanksi tilang di tempat. Jumat (8-9-2023).
Tindakan tersebut diambil karena Satlantas Polres Sumenep sering mendapat aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas angkutan galian C yang melakukan aktivitasnya tanpa menutup trucknya saat mengangkut hasil galiannya.
Kasat Lantas Polres Sumenep melalui Kanit Turjawali mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengingatkan pengemudi truk material agar menaati aturan saat beroperasi.
“Saat beroperasi banyak material terbang dan berhamburan di jalan yang sangat mengganggu pandangan pengendara lainnya, diharapkan ditutup secara full” ucap Aiptu Jaelani.
Masih kata Jaelani, Pengangkut material galian C yang melintas di dalam Kota maupun luar kota harusnya ditutup terpal secara full, agar material itu tidak beterbangan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu.
Menurutnya, memang tidak ada larangan untuk menggunakan jalan umum untuk truk maupun pick-up angkutan material. Namun, untuk mengantisipasiterjadinya kecelakaan lalu lintas karena mengganggu pengendara lain dan warga sekitar yang dilaluinya ataupun akibat tumpah maupun berhamburannya di jalanan maka hendaknya ditutup menggunakan terpal.
“Ini hendaknya jadi perhatian pengendara yang membawa bahan galian C agar kita bisa menjaga kenyamanan dan keamanan lalulintas di jalan,” pungkasnya. (Bam)