SUMENEP, seputarjatim.com–Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap 101 kasus penyalahgunaan barang garam jenis narkotika.
Atas kasus tersebut, satuan yang dipimpin AKP. Taufik Hidayat menetapkan sebanyak 144 orang sebagai tersangka.
“Rinciannya 137 laki-laki dan 7 orang perempuan. Masing-masing dikelompokkan menjadi pengedar 31, kurir 45 dan pemakai 68 orang. Untuk bandar nol,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, saat jumpa pers, Jumat (30-12-2022).
Edo menambahkan, BB yang berhasil diamankan oleh petugas yakni, sabu-sabu sebanyak 264,87 gram dan pil YY ± 5027 butir.
“Semoga di tahun 2023 jajaran kami lebih maksimal lagi dalam memberantas peredaran narkoba di kabupaten ujung timur pulau Madura ini,” pungkasnya. (Bam)