JAWA TIMUR, Seputar Jatim – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, Madura menggelar Rapat Kerja (Raker) bertema ‘Strategi Penguatan Media Siber di Era Disrupsi Teknologi’ di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Raker tersebut menjadi forum strategis bagi pengurus dan anggota SMSI Sumenep untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat peran media siber agar tetap profesional, berdaya saing, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Sekitar 60 persen pengurus dan anggota SMSI Kabupaten Sumenep hadir dan terlibat aktif dalam setiap sesi pembahasan. Diskusi difokuskan pada penguatan praktik jurnalistik yang sehat, beretika, serta taat terhadap regulasi dan hukum pers.
Ketua SMSI Kabupaten Sumenep, Wahyudi, menegaskan bahwa Raker bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum konsolidasi untuk menyatukan visi dan arah gerak media siber di Sumenep dalam menghadapi tantangan era digital.
“Raker ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat komitmen media siber agar tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya di sela kegiatan, Senin (15/12/2025).
Ia menyampaikan, saat ini SMSI Kabupaten Sumenep menaungi 18 perusahaan media siber. Keberadaan tersebut diharapkan menjadi kekuatan kolektif dalam menghadirkan informasi yang berimbang, edukatif, serta berpihak pada kepentingan publik.
“Media yang tergabung dalam SMSI harus menjadi corong informasi yang sehat, sekaligus berperan aktif mengangkat potensi lokal Sumenep agar dikenal lebih luas,” katanya.
Menurutnya, tantangan media siber tidak hanya terletak pada kecepatan penyajian informasi, tetapi juga pada akurasi, verifikasi, dan tanggung jawab sosial. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas perusahaan pers dan kualitas sumber daya manusia menjadi perhatian utama dalam Raker tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara organisatoris SMSI tidak membatasi keanggotaan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SMSI, khususnya Pasal 18 poin B.
“AD/ART SMSI menegaskan tidak ada pembatasan keanggotaan. Yang terpenting adalah kesamaan visi dan misi sebagai pemilik perusahaan media yang menjunjung tinggi profesionalisme dan etika jurnalistik,” jelasnya.
Ia menilai, diperlukan formulasi yang lebih adaptif untuk memberikan pemahaman kepada organisasi profesi maupun pemilik perusahaan media yang berminat bergabung dengan SMSI, agar memiliki persepsi yang sama terkait peran dan tanggung jawab pers.
Pria yang akrab disapa Wahyu, juga menyambut positif kehadiran organisasi profesi baru di Kabupaten Sumenep yang memiliki orientasi sosial dan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik kehadiran JSI sebagai organisasi profesi baru yang mulai aktif di Sumenep melalui berbagai program sosial,” ungkapnya.
Ia menegaskan, SMSI membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya bagi pemilik media untuk bersama-sama membangun ekosistem pers yang sehat, independen, dan berintegritas di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, di tengah disrupsi teknologi dan derasnya arus informasi digital, sinergi antarmedia dan organisasi profesi menjadi kunci untuk menjaga marwah jurnalistik sekaligus menangkal hoaks dan disinformasi.
“Media siber harus adaptif terhadap teknologi, namun tetap berpegang pada nilai-nilai dasar jurnalistik. Profesionalisme, verifikasi, dan keberpihakan pada kepentingan publik adalah fondasi yang tidak boleh ditinggalkan,” tegasnya.
Melalui Raker ini, SMSI Kabupaten Sumenep berharap mampu melahirkan rekomendasi serta program kerja konkret guna memperkuat posisi media siber sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis pembangunan daerah. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









