Tak Hanya di Desa Ellak Daya, Tambang Fosfat Yang Disinyalir Ilegal Merembet ke Desa Daramista

- Redaksi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–Aktivitas tambang fosfat yang berlokasi dikecamatan Lenteng, kabupaten Sumenep, Madura rupanya tidak hanya beraktivitas di Desa Ellak Daya, Namun pihak penambang juga melakukan penambangan di Desa Daramista Kecamatan setempat.

Hal itu terungkap setelah kepala desa Ellak Daya, mendatangi Kantor kepala desa Daramista untuk bertemu membahas terkait tambang yang disinyalir ilegal tersebut.

Menurut Kepala Desa Daramista, awalnya dirinya mengaku tidak tahu-menahu kalau ada aktivitas pertambangan fosfat yang dilakukan oleh penambang di desanya.

Karena menurut pengakuannya, lokasi tambang fosfat tersebut lokasinya satu lokasi dengan yang di desa Ellak Daya.

“Awalnya saya tidak tahu kalau ada tambang fosfat di desa kami, namun setelah saya didatangi kepala desa Ellak Daya dan di lihat di peta desa, baru ketahuan kalau ada aktivitas tambang di desa Daramista,” jelas Dodi Arista. Kamis (27-10-2022).

Bahkan dirinya juga mengaku tidak ada pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa dari penambang kalau akan melakukan penambangan di desa Daramista.

Baca Juga :  4 Warga Sumenep Positif Corona

“Saya baru tahu sekarang, itupun dikasih tahu oleh kepala desa Ellak Daya, kalaupun nantinya ada pemberitahuan pasti kami tidak akan kasih izin kalau izinnya belum lengkap,” terangnya.

Sebelumnya, Pantauan media ini bersama sejumlah media di lokasi penambangan. Nampak sejumlah pekerja sedang sibuk mengemas hasil tambang fosfat kedalam karung.

Tumpukan karung yang sudah terisi hasil tambang fosfat nampak berjejer di sekitar aktivitas penambangan.

Bahkan terpantau bekas dari penambangan fosfat ini di sekitar lokasi terdapat kubangan lubang yang dalam hingga sekitar beberapa meter.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Bojonegoro Tangani Puting Beliung

Seorang pekerja mengaku aktivitas yang dilakukan terkait penambangan fosfat.

“Iya fosfat,” kata seorang pekerja yang berhasil dikonfirmasi sejumlah media di lokasi tambang fosfat di Dusun Bukakak, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Rabu (26/10/2022).

Namun seorang yang bekerja di penambangan fosfat di Dusun Bukakak, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, ini mengaku tidak tahu menahu siapa bosnya.

Dia hanya mengaku di suruh seseorang untuk bekerja namun enggan mengungkapkan siapa yang menyuruh.

“Saya hanya kerja pak,” akunya.

Sampai berita ini tayang kembali, seputarjatim.com bersama tim akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak berwenang lainnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:55 WIB

GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Berita Terbaru