Hukum & Kriminal

Terbukti Melakukan Penganiayaan, Oknum Kades Di Sumenep Resmi Ditahan

29
×

Terbukti Melakukan Penganiayaan, Oknum Kades Di Sumenep Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Sumenep,Seputarjatim.com,-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, kepada Sri Mulyani (36) kembali mencuat ke permukaan publik.

Kabar terbaru, saat ini Mukhlisin yang merupakan Kepala Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep sejak hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021.

Kabar ditahannya Kades Pakamban Laok tersebut diceritakan oleh Ach. Supyadi, SH selaku kuasa hukum korban (Sri Handayani, Red). Menurut Supyadi Kasus penganiyaan yang dilakukan Mukhlisin terhadap klaiennya itu saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

“Awalnya sejak ditingkat penyidikan di Polsek Prenduan, Mukhlisin ini tidak dilakukan penahanan, bahkan saat kasusnya oleh Polsek Prenduan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep juga tidak dilakukan penahanan, Tapi karena dipertengahan persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa Mukhlisin, sehingga membuat Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penganiyaan ini mengalihkan status terdakwa Mukhlisin yang awalnya penahanan rumah menjadi penahanan rutan,” Jelasnya.

Baca Juga :  Sukses Jebloskan Kadesnya Ke Penjara, Mantan Perangkat Desa Aingtongtong Gelar Syukuran

Masih kata Supyadi, Surat penetapan penahanan rutan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 11 Oktober 2021 di dalam persidangan No. 191/Pid.B/2021/PN.Smp. tapi oleh JPU Kejaksaan Negeri Sumenep terdakwa Mukhlisin ini baru di eksekusi dan di jebloskan ke dalam rutan pada hari Selasa, 19 Oktober 2021.

“Baru kemaren di exsekusi dan saat ini sudah di Rutan Kelas IIb Sumenep,” Pungkasnya.

Sementara itu, salah satu petugas Rutan Kelas IIb Sumenep saat dikonfirmasi tim awak media membenarkan perihal ditahannya oknum Kades Pakamban Laok tersebut, dirinya mengatakan bahwa yang bersangkutan (Mukhlisin, Red) sudah ditahan sejak hari selasa kemaren.

Baca Juga :  Menuju Pemilu 2024, 192 Pantarlih Se Kecamatan Lenteng Ikuti Apel Kesiapan

“Iya benar pada hari Selasa kemarin masuk dan menjalani tahanan disini” Jelasnya sambil meminta namanya tidak di expose. (Rabu, 20-10-2021)

Saat ditanya sampai kapan terdakwa Mukhlisin ini akan menjalani tahanan, petugas Rutan tersebut enggan menjawab dan menyuruh untuk konfirmasi langsung kepada atasannya.

“Sampeyan langsung saja tanya sama pimpinan mas, soalnya saya takut salah” Jelasnya singkat.

Ditempat terpisah, Sri Handayani yang merupakan korban penganiayaan kades Pakamban Laok merasa terkejut dengan kabar tersebut, dirinya mengatakan baru tahu dari media ini kalau Kades yang sudah menganiaya dirinya saat ini sudah ditahan.

“Masa sudah di tahan ya mas, Saya tidak dengar mas, ya sudah kalau di tahan ya Alhamdulillah,” Ucapnya sambil tersenyum. (Bambang)

Tinggalkan Balasan