Hendak Pesta Sabu, Warga Desa Bungbungan Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kedua Tersangka Berikut Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Kedua Tersangka Berikut Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Sumenep,Seputarjatim.com,-Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan dua orang penikmat narkotika jenis sabu, Kamis (21-10-2021).

Tersangka diketahui  bernama, faisol Arif (25) dan Sundoro (35) keduanya merupakan warga Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto.

“Kedua tersangka ditangkap di ruang tamu rumah kosong di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Lanjut Widi, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu, sehingga Satresnakoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terdapat pesta sabu di rumah kosong alamat Desa Daramista, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor.

Baca Juga :  Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Sumenep

“Pada saat melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor, posisi sedang duduk di kursi ruang tamu rumah kosong tersebut,” Terangnya.

hasil introgasi, terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram, Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terdiri dari sebuah bong terbuat botol plastik bekas merk LABINI yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik,  pipet kaca, 1 buah korek api gas warna bening.
Dan 1 unit HP Merk samsung Duos warna Silver,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek

Terlapor terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru