Terkendala Administrasi, Thahir Affandi Gugur Di Tahap Penjaringan

- Redaksi

Minggu, 30 Mei 2021 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep,Seputarjatim.com,- Thahir Afandi salah satu bakal calon kepala desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura harus gugur di tahap penjaringan karena ada salah satu persyaratan yang tidak dilengkapi.

Dengan gugurnya Thahir Afandi sebagai bakal calon kepala desa Sapeken, secara otomatis hanya akan menyisakan dua kandidat yakni Hainur Rasyid, S.Sos dan Joni Junaidi, S.Pd.I.

Menurut Suraini selaku Ketua Panitia Pilkades Desa Sapeken saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, gugurnya pencalonan Thahir karena hanya menyertakan surat keterangan pernah sekolah di sebuah Yayasan bukan menyertakan ijazah, sedangkan menurut aturan bahwa bakal calon kepala desa harus menyertakan ijazah  lengkap dengan nilainya.

Baca Juga :  Ganjar Creasi Berdayakan Pemuda Melalui Pelatihan Mesin Bubut

“Yang diminta kan ijazah bukan surat keterangan pernah sekolah, jadi thahir affandi dinyatakan gugur oleh panitia karena hanya menggunakan surat keterangan pernah sekolah di sebuah yayasan pendidikan.” Jelasnya

Sementara itu Kabid Pemdes DPMD Sumenep, Supardi menjelaskan bahwa kalau memang panitia sudah pas dalam hal keraguannya, maka calon tersebut sangat patut untuk di gugurkan sampai dengan pengumuman yang akan disampaikan pada hari selasa tanggal 1 Juni 2021.

“Akan dijelaskan kepada pihak yang bersangkutan bahwa persyaratannya untuk maju sebagai calon kepala desa itu memerlukan berbagai persyaratan yang jelas, bukan hanya surat keterangan sekolah saja, akan tetapi tidak ada Nilai dan ijazahnya.” Paparnya.

Baca Juga :  Antusiasme Warga Sumenep Belajar Membatik dengan Teknik Ecoprint dari Relawan Mak Ganjar

Perlu diketahui bahwa Kabupaten Sumenep akan melaksanakan Pilkades Serentak pada tanggal 8 Juli 2021 dan akan diikuti 86 desa yang tersebar di 20 kecamatan.

Ketetapan tersebut sesuai dengan keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/135/KEP./135.013/221 tentang jadwal hari H pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak Kabupaten Sumenep yang tertanggal 25 Maret 2021.(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG Matlabul Ulum Jambu Gagal Jalankan Program Mulia, MBG Diisi Makanan Tak Layak Konsumsi
Akis Jazuli Nahkodai NasDem Sumenep 2025–2029, Pelantikan Berbalut Budaya Madura Tegaskan Komitmen Perubahan
Sinergitas Pengawasan Jadi Nafas Baru Bawaslu Sumenep
Fraksi PKB DPRD Sumenep Siap Suarakan Kepentingan Rakyat
Fraksi PKB DPRD Sumenep Hadir Harlah Ke 27: Perkuat Komitmen Dukung Rakyat
KPU Sumenep Gelar FGD, Hasil Evaluasi Pilkada 2024 Bakal Dibawa ke Provinsi hingga Pusat
KPU Sumenep Gelar FGD untuk Evaluasi Pilkada 2024
KPU Sumenep Resmi Serahkan SK Usulan Pengesahan Bupati dan Wabup Terpilih 2024-2029
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:32 WIB

SPPG Matlabul Ulum Jambu Gagal Jalankan Program Mulia, MBG Diisi Makanan Tak Layak Konsumsi

Senin, 17 November 2025 - 06:40 WIB

Akis Jazuli Nahkodai NasDem Sumenep 2025–2029, Pelantikan Berbalut Budaya Madura Tegaskan Komitmen Perubahan

Jumat, 26 September 2025 - 12:09 WIB

Sinergitas Pengawasan Jadi Nafas Baru Bawaslu Sumenep

Senin, 22 September 2025 - 07:30 WIB

Fraksi PKB DPRD Sumenep Siap Suarakan Kepentingan Rakyat

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:46 WIB

Fraksi PKB DPRD Sumenep Hadir Harlah Ke 27: Perkuat Komitmen Dukung Rakyat

Berita Terbaru