Tiga Pelaku Curanmor 15 TKP di Surabaya Berhasil ditangkap Polsek Simokerto..!

- Redaksi

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

SURABAYA, seputarjatim.com- Personel Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 15 TKP Kota Surabaya.

Kompol A.R Dwi Nugroho SH SIK Kapolsek Simokerto Surabaya mengatakan, ketiga pelaku itu, yakni Ismail M (23) warga Jalan Sido Kapasan Gg I Surabaya, Aris (27) warga Jalan Sido Nipah Gg V Surabaya dan A. Arifin (34) warga Jalan Bulak Banteng Baru Gg Mawar Surabaya.

“Ketiga orang pelaku curanmor dua diantaranya ditembak karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas Kepolisian Polsek Simokerto Surabaya,” kata Dwi Nugroho.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Dwi Nugroho menyebutkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda salah satu diantaranya, Ismail berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai menjual barang curian, dan mereka juga sebagai eksekutor ketika mengambil kendaraan korban dengan cara merusak rumah kunci.

“Aris berperan untuk mengawasi situasi ketika Ismail mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura sebagai driver Gojek (memakai jaket Gojek),” ungkap Dwi

Baca Juga :  Pecatan Dinas Perhubungan Laut Ditangkap Lakukan Penipuan

Kemudian pelaku Arifin mereka berperan bersama Ismail mengambil kendaraan dan ikut menjual barang curian tersebut.

Peristiwa curanmor terungkap berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Ngaglik 87 Surabaya, pada Kamis (5/01/2023).

Kapolsek mengungkapkan, Saat melancarkan aksinya ketiga menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang dicuri.

“Ketiga mengaku sebelum melakukan aksi pencurian terlebih dahulu mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, untuk menambah stamina dan keberanian,” jelas Dwi.

Petugas mengamankan ketiga pelaku dan menyita barang bukti berupa satu kunci pas ukuran 8, satu anak kunci leter T, satu besi pembuka Lock, 3 Biji kunci leter L, dua buah hanphone, satu sepeda motor honda Revo.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga :  Pasca Bom Bunuh Diri di Medan, Polrestabes Surabaya Perketat Pengamanan Mako

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasihumas Kompol Muchamad Fakih menyampaikan Apresiasi Kepada Kapolsek Simokerto dan anggota atas keberhasilan ungkap kasus curanmor diwilayahnya.

“Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan Apresiasi kepada Kapolsek Simokerto dan Unit Reskrim Polsek Simokerto atas kerja kerasnya berhasil menangkap Pelaku Curanmor yang selama ini membuat keresahan di Masyarakat, angka Curanmor pun mulai turun di kota Surabaya.” Ujar Fakih yang hadir juga dalam konferensi pers di Polsek Simokerto.

Kompol Fakih juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang barang miliknya seperti sepeda motor, dan selalu menjaga keamanan lingkungannya.

“Harapan kami kepada masyarakat untuk sayang terhadap barang barang miliknya seperti sepeda motor pada saat memarkir agar dipastikan dalam kondisi aman dan memberi kunci ganda” Pungkas Fakih. (fs/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Berita Terbaru

ILUSTRASI: 
Sejumlah batang kayu jati yang telah ditebang ditemukan di kawasan hutan Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:04 WIB