Tim Gabungan Pemkab Sumenep Dapati 253 Merk Rokok Ilegal

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 09:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Ratusan merk rokok ilegal ditemukan oleh tim Gabungan Pemkab Sumenep

Foto: Ratusan merk rokok ilegal ditemukan oleh tim Gabungan Pemkab Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com-Tim gabungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa OPD terkait turun langsung ke lapangan melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hasilnya, Tim Gabungan Yang dipimpin Kasatpol PP Sumenep ini berhasil mendapati 253 merk rokok ilegal yang dijual bebas di beberapa toko klontong.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laily Maulidy, M.Si, mengungkapkan, Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal dari 119 toko yang didapati menjual rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 119 toko yang didapati menjual rokok ilegal itu dengan mengunjungi sebanyak 327 toko di 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Baca Juga :  3000 Relawan di Sumenep Bersihkan Sampah Peringati World Clean Up Day

Menurut Laily, pengumpulan informasi yang melibatkan tim itu bertujuan untuk pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal di Sumenep.

“Kegiatan ini sekaligus mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan mengetahui tentang peraturan yang berlaku mengenai pembatasan atau ciri-ciri rokok ilegal,” jelasnya.

Laily menjelaskan, pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ‘Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

Pihaknya mengatakan, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik penipuan di area cukai,” ujarnya.

Sebab eksistensi rokok ilegal itu tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Terakhir Laily berharap dengan kegiatan pengumpulan informasi yang melibatkan tim untuk pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat meningkatkan kepedulian para pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di ujung timur pulau Garam Madura ini.

”Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” harapnya.  (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PPR Sumenep Ajak Pengusaha Rokok Serap Tembakau Petani Lokal
SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep
Tak Perlu Dana Besar, BPRS Bhakti Sumekar Buka Akses Investasi Emas Syariah
BPRS Bhakti Sumekar Dorong Warga Sumenep Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan
Lewat Jelajah Literasi Keuangan, BPRS Bhakti Sumekar Dorong Generasi Muda Melek Finansial
DKPP Sumenep Dorong Petani Jaga Mutu Tembakau di Tengah Musim Kemarau
Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:30 WIB

Ketua PPR Sumenep Ajak Pengusaha Rokok Serap Tembakau Petani Lokal

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:54 WIB

SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:02 WIB

Tak Perlu Dana Besar, BPRS Bhakti Sumekar Buka Akses Investasi Emas Syariah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:39 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Warga Sumenep Lebih Cerdas Kelola Keuangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:02 WIB

Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan

Berita Terbaru