Tim Gabungan Pemkab Sumenep Dapati 253 Merk Rokok Ilegal

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ratusan merk rokok ilegal ditemukan oleh tim Gabungan Pemkab Sumenep

Foto: Ratusan merk rokok ilegal ditemukan oleh tim Gabungan Pemkab Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com-Tim gabungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa OPD terkait turun langsung ke lapangan melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hasilnya, Tim Gabungan Yang dipimpin Kasatpol PP Sumenep ini berhasil mendapati 253 merk rokok ilegal yang dijual bebas di beberapa toko klontong.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laily Maulidy, M.Si, mengungkapkan, Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal dari 119 toko yang didapati menjual rokok ilegal.

“Dari 119 toko yang didapati menjual rokok ilegal itu dengan mengunjungi sebanyak 327 toko di 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Baca Juga :  Buka Seminar Strategi Branding IKM Sumenep, Ini Permintaan Bupati Fauzi

Menurut Laily, pengumpulan informasi yang melibatkan tim itu bertujuan untuk pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal di Sumenep.

“Kegiatan ini sekaligus mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan mengetahui tentang peraturan yang berlaku mengenai pembatasan atau ciri-ciri rokok ilegal,” jelasnya.

Laily menjelaskan, pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ‘Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Pihaknya mengatakan, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik penipuan di area cukai,” ujarnya.

Sebab eksistensi rokok ilegal itu tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Terakhir Laily berharap dengan kegiatan pengumpulan informasi yang melibatkan tim untuk pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat meningkatkan kepedulian para pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di ujung timur pulau Garam Madura ini.

”Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” harapnya.  (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
BPRS Bhakti Sumekar Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Sumenep
Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Sumenep Kucurkan Rp3,2 Miliar ke BPRS Bhakti Sumekar
BPRS Bhakti Sumekar Jadi Pelopor Bike to Work, Dorong Gerakan Hemat BBM di Sumenep
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
THR Jangan Terkuras Usai Lebaran, BPRS Bhakti Sumekar Ajak Warga Sumenep Lebih Cermat Atur Keuangan
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 18:12 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Sumenep

Selasa, 14 April 2026 - 11:13 WIB

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Sumenep Kucurkan Rp3,2 Miliar ke BPRS Bhakti Sumekar

Kamis, 9 April 2026 - 18:08 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Jadi Pelopor Bike to Work, Dorong Gerakan Hemat BBM di Sumenep

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Berita Terbaru

FOKUS: Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid (kiri), bersama Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim (dua kiri), saat rapat koordinasi terkait HDDAP (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

HDDAP Jadi Motor Transformasi Pertanian Lahan Kering di Sumenep

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:39 WIB