SUMENEP, Seputar Jatim Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep terungkap belum mengantongi surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah, meski kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam Keputusan Menteri Nomor 2760 Tahun 2025.
Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi.
Ia menegaskan, hingga kini tak satu pun dari 52 SPPG mengajukan hasil pemeriksaan air limbah, padahal pengecekan wajib dilakukan setiap triwulan.
“Lebih dari 52 SPPG se-Kabupaten Sumenep belum memiliki surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah. Tidak satu pun yang mengajukan,” tegasnya, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan seluruh SPPG melakukan pemeriksaan berkala sebagai langkah pengendalian dampak lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Aturannya jelas. Pengecekan air limbah wajib setiap tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada satu pun SPPG yang memenuhi kewajiban itu,” ujarnya.
Ironisnya, dari total 52 SPPG, 43 unit sudah mengantongi surat kelayakan air bersih, sementara 9 lainnya masih dalam proses. Namun, aspek pengelolaan air limbah, yang justru lebih krusial, sepenuhnya diabaikan.
“Yang diajukan hanya kelayakan air bersih. Untuk air limbah, nihil. Padahal itu kewajiban mutlak bagi seluruh SPPG di Sumenep,” tambahnya.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan kepatuhan SPPG terhadap regulasi. Program pemenuhan gizi menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu, sehingga pengelolaan air limbah yang tak terkendali berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan sanksi bagi SPPG yang tidak patuh. Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









