Pemdes Lenteng Timur Siap Dukung dan Sukseskan Pemilu Serentak 2024

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekretaris Desa Lenteng Timur saat memberikan sambutan dalam acara internalisasi PKPU No 15 tahun 2024

Foto: Sekretaris Desa Lenteng Timur saat memberikan sambutan dalam acara internalisasi PKPU No 15 tahun 2024

SUMENEP, seputarjatim.com–Kepala Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng menyambut antusias kegiatan yang digelar oleh panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lenteng tentang Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum bersama seluruh PPS di wilayah kerjanya.

Deddy Setyadi Sekretaris Desa Lenteng Timur, mengucapkan banyak berterima kasih kepada PPK Lenteng karena telah memilih Desa Lenteng Timur menjadi tempat sosialisasi internalisasi PKPU No 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu tahun 2024.

“Untuk menyambut pemilu 2024, seluruh elemen masyarakat perlu mempersiapkan diri untuk menyukseskan Pemilu yang berintegritas, salah satunya tentang kampanye yang sudah tertuang dalam PKPU No 15 ini,” ucapnya saat memberikan sambutan. Rabu (18-10-2023).

Masih kata pria yang digadang-gadang menjadi calon Kades Lenteng Timur ini berharap, pemilu tahun 2024 ini dapat berjalan dengan tertib dan fair serta bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta mampu membawa Indonesia kepada kemajuan, kejayaan, adil, makmur dan sejahtera.

Baca Juga :  Tak Tegas Laksanakan Putusan PTUN, "Temporary Stop" Menanti Bupati Sumenep

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini semoga semakin meningkatkan pemahaman, dukungan, komunikasi serta hubungan yang baik antar semua pihak terutama dalam mendukung suksesnya pemilihan umum serentak Tahun 2024,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PPK Lenteng kepada media ini menyebutkan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, salah satunya tentang kampanye pemilihan umum tahun 2024.

Baca Juga :  Aneh, Gubernur Melarang, Kasek SMAN 1 Kalianget Akui Tidak Ada Surat Resmi

“Peraturan KPU Nomor 15/2023 mengatur tentang kampanye dan metode kampanye, larangan-larangan kampanye dan kemudian mengenai siapa saja orang yang tidak boleh ikut kampanye dan seterusnya,” ucapnya.

Masih kata Affandi, Nantinya petugas PPS di masing-masing desa itu akan berkoordinasi dengan pemerintahan desa dalam rangka mensosialisasikan PKPU 15/2023 serta penentuan titik lokasi alat peraga kampanye.

“Jadi nanti di desa akan ditentukan zona-zona mana yang dilarang ada alat peraga kampanye termasuk dengan kecamatan, kemudian nanti akan kami kompilasi,” pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musancab PDI Perjuangan Sumenep, Said Abdullah Tekankan Penguatan NU dan Solidaritas Sosial
Musancab PDIP Sumenep Jadi Titik Awal Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah
IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:53 WIB

Musancab PDI Perjuangan Sumenep, Said Abdullah Tekankan Penguatan NU dan Solidaritas Sosial

Minggu, 26 April 2026 - 15:42 WIB

Musancab PDIP Sumenep Jadi Titik Awal Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Berita Terbaru