Dilaporkan Ke Pihak Berwajib, Dua Dokter Klinik Kecantikan SAB CA Sumenep Mangkir Dari Panggilan Klarifikasi Penyidik

- Redaksi

Jumat, 5 Januari 2024 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar: ilustrasi

Keterangan gambar: ilustrasi

SUMENEP, seputarjatim.com–Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, Klinik Kecantikan SAB CA yang berlokasi di jalan Adi Rasa Perum Alam Permai Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota terus mendapat atensi dari Satreskrim Polres Sumenep.

Hal tersebut dibuktikan dengan diperiksanya beberapa saksi yang dianggap mengetehaui langsung terkait aktifitas salon yang diduga ilegal tersebut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 2 yang diterima pelapor pada hari ini (05/01/2024), Penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk owner klinik kecantikan SAB CA tersebut.

“Sejumlah tenaga medis di Klinik Kecantikan BSA beserta ownernya telah diperiksa oleh penyidik termasuk saksi dari pelapor dan dokter di klinik tersebut,” ucap DJ kepada media ini. Jumat (5-1-2024).

Baca Juga :  Pengurus SMSI se-Madura Resmi Dilantik di Sumenep, Siap Terbuka untuk Masyarakat dan Pemerintah

Namun sayang ke dua dokter yang katanya sebagai dokter di klinik tersebut tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Sehingga tim penyelidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua pada dua dokter tersebut.

“Ini menambah kecurigaan kami bahwa dokter yang dipekerjakan di klinik tersebut merupakan dokter dadakan,” terangnya.

DJ berharap, kepada tim penyidik agar proses hukum kasus dugaan klinik kecantikan ilegal yang dirinya laporkan dipercepat agar segera menemui titik terang serta tidak ada korban dikemudian hari.

“Saya berharap kasus ini segera dipercepat agar masyarakat tidak selalu dibodohi dengan adanya klinik yang diduga abal-abal ini,’ pungkasnya.

Baca Juga :  Menuju Pemilu 2024, 192 Pantarlih Se Kecamatan Lenteng Ikuti Apel Kesiapan

Sekedar informasi, sebelum mendirikan klinik terdapat beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh pemilik usaha, Selain perizinan juga terdapat persyaratan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi. Seperti harus adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) hingga mengenai limbah,” ucap David warga Sumenep.

Tak berhenti disitu saja, klinik tersebut juga harus memenuhi aspek pelayanan, aspek Sumber Daya Manusia (SDM), aspek sarana prasarana serta aspek manajemen. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
RSUD Moh Anwar Sumenep Luncurkan Teknologi RFA, Tangani Tumor Tanpa Operasi
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah
IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:28 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Luncurkan Teknologi RFA, Tangani Tumor Tanpa Operasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:53 WIB

Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Berita Terbaru

PENCURIAN: Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Doc. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Minggu, 5 Apr 2026 - 18:45 WIB